RESNARKOBA POLDA BANTEN AMANKAN IBU TERDUGA PENYALAHGUNA PENYEDIAAN FARMASI

793e6888-958e-4bdb-8ba9-b798781fd8f2

tribratanews.banten.polri.go.id – Kamis kemarin (27/10/2016) Subdit III Resnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan seorang ibu terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan penyediaan farmasi sebagai mana dimaksud dalam pasal 198 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwawsanya di wilayah perumahan sekitar Ds. Trondol kota serang ada pelaku peredaran obat hexymer dan tramadol,  kemudian setelah Tim Polda Banten melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, Didapat seorang ibu yang tidak mempunyai kewenangan menjual obat tersebut dirumah nya, dari hasil penggeledahan didapatkan Barang Bukti berupa obat-obatan diantaranya 2.000 tablet hexymer dan 330 tablet tramadol dirumah tersebut. diketahui tersangka bernama murni 51 tahun yang beralamat di Kp.Kubang apu Rt 06/02 Desa. Trondol Kec. Serang Kota serang yang sekaligus merupalan tempat di tangkapnya tersangka. Saat ini terduga masih dalam proses pemeriksaan.

 

About

Check Also

http://tribratanews.banten.polri.go.id/cegah-adanya-perang-sarung-anggota-polsek-rangkasbitung-polres-lebak-patroli-dialogis-taman-angklung/

Dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat,Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan pengaturan arus …