Bebas ODOL 2023, Ditlantas Polda Banten Gelar Sosialisasi dan Sinergi Bersama Para Pengusaha Pemilik Barang

Kota Serang – Sebagai upaya mewujudkan Indonesia bebas Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) 2023, Ditlantas Polda Banten bersama instansi terkait gelar sinergi bersama para pengusaha pemilik barang di wilayah hukum Polda Banten yang diselenggarakan di Aula Serbaguna Polda Banten pada Kamis (10/03).

Turut hadir dalam kegiatan ini Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto, Kadishub Provinsi Banten Tri Nurtopo, Kasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi Banten Budi Santoso, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Banten Syaiful Bahri dan para pengusaha pemilik barang yang menggunakan jasa angkutan.

Dalam kesempatan pertama Ketua Aptrindo Banten memberikan sambutan dengan meminta kerja sama kepada para pengusaha di Banten untuk dapat mentaati ketentuan ODOL yang akan dilaksanakan pada 2023. “Saya mohon kerja samanya kepada para pengusaha pemilik barang yang menggunakan jasa angkutan agar dapat menyesuaikan dan mengikuti ketentuan ODOL yang akan dimulai pada 2023 mendatang,” ujarnya.

Selanjutnya Kadishub Provinsi Banten turut memberikan sambutan dan arahan kepada para pengusaha dalam acara ini. “Saya meminta kepada pengusaha yang ada di Banten untuk dapat mentaati aturan terkait ODOL. Karena ODOL memiliki dampak yang sangat serius terhadap infrastruktur dan keselamatan,” kata Kadishub Provinsi Banten.

Kemudian Dirlantas Polda Banten dalam sambutannya mengatakan jika maksud dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan dan bersinergi mewujudkan Banten bebas ODOL 2023.

“Kita bersosialisasi bersinergi mewujudkan Banten bebas ODOL 2023. ODOL harus ditangani dari hulu dan hilir, tidak bisa bergantung pada pengusaha angkutan saja, pemilik barangpun ikut berkontribusi melaksanakan bebas ODOL 2023. Jadi mulai dari tahap sosialisasi seperti kali ini sehingga pemilik barang dapat mengevaluasi terkait menghitung kembali komponen-komponen angkutan barang dalam produktifitas perusahaannya,” jelas Budi.

Tak lupa, Budi juga menjelaskan pengertian ODOL. “Over Dimension dimaknakan kelebihan pada ukuran fisik kendaraan bermotor. Sedangkan Over Loading dimaknakan kelebihan pada muatan beban barang yang diangkut,” tambah Budi Mulyanto.

Terakhir Budi Mulyanto mengajak kepada para pengusaha pemilik barang untuk mentaati peraturan yang berlaku dan mendukung bebas ODOL 2023. “Kami mengingatkan agar setiap pengusaha baik pengusaha angkutan jasa maupun pengusaha pemilik barang selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain untuk dapat mendukung bebas ODOL 2023,” tutup Budi Mulyanto.

Diakhir acara dilaksanakan penandatanganan komitmen bersama tentang bebas ODOL 2023 yang diikuti perwakilan pengusaha, Dirlantas Polda Banten, Kadishub Provinsi Banten, Kepala BPTD Banten dan Ketua Aptrindo Banten. (Bidhumas)

About admin _

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …