Bidpropam Polda Banten Memberikan Tindakan Fisik Kepada Personel Polres Lebak



Serang – Kasubbid Provos Bidpropam Polda Banten memberikan tindakan disiplin kepada personel Polres Lebak yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin Polri bertempat di halaman Polda Banten pada Rabu (23/02).

Bahwa untuk personel Polri yang melakukan pelanggaran disiplin dapat diberikan sanksi dengan cara memberikan tindakan disiplin tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri.

Bahwa personel Polres Lebak yang diberikan tindakan disiplin oleh Plh. Kasubbid Provos Kompol Asep Jamal dikarenakan personel tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin anggota Polri.

Dalam tindakan disiplin tersebut Plh. Kasubbid Provos Bidpropam Polda Banten terlebih dahulu memberikan arahan pembinaan rohani dan mental, serta peraturan dan ketentuan tentang disipilin anggota Polri, setelah selesai arahan kemudian mereka diberikan tindakan fisik berupa lari keliling lapangan.

Sementara itu Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan, ”Bahwa bilamana ada anggota Polda Banten yang melakukan pelanggaran etika profesi Polri maupun pelanggaran disiplin Polri, wajib ditindak sebagaimana ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku dilingkungan Polri guna mendapatkan kepastian hukum tetap tidak pandang bulu ataupun tebang pilih kepada siapapun yang bersalah melakukan pelanggaran harus ditindak sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku dilingkungan Polri.” tutup Yudho. (Bidhumas)

About admin _

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …