Ciptakan Aparatur Bersih dan Bebas KKN, Bid Propam Polda Banten Sosialisasikan Peraturan Kapolri di Polres Serang.

p1

TRIBRATANEWS POLDA BANTEN – Bid Propam Polda Banten yang diwakili oleh Kasubdit Pengamanan Internal bersama Tim melakukan Sosialisasi Peraturan Kapolri di jajaran Polres Serang, sebagai upaya untuk mempercepat upaya menciptakan aparatur yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), di Lapangan Apel Mapolres Serang seusai Apel Pagi, (25-7-2017).

Peraturan Kapolri yang disosialisasikan antara lain tentang Kepemilikan Barang Mewah Dan Usaha Bisnis Bagi Anggota Polri, Pencegahan Benturan Kepentingan, Pelaksanaan Pola Hidup Sederhana Dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Sosialisasi yang dibuka oleh Kasubdit Pengamanan Internal Polda Banten bersama tim secara rinci menjelaskan permasalahan yang ada saat ini antara lain tentang  gaya hidup konsumtif dan gaya hedonisme, penempatan suami dan istri dalam satu satuan kerja, tentang kepemilikan harta kekayaan yang melampaui kemampuan atau kewajaran, serta usaha yang terkait dengan jabatan yang diemban,  dan memiliki usaha atau bisnis di luar ketentuan Polri.

Terkait tentang pengendalian kepemilikan barang mewah dan usaha bagi anggota Polri, Tim Bid Propam Polda Banten mengatakan upaya ini dalam rangka mempercepat terwujudnya aparatur Negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme serta sebagai manifestasi program prioritas Kapolri pada penataan kelembagaan serta sebagai implementasi revolusi mental di lingkungan Polri.

Di samping itu bertujuan untuk menerapkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas, wewenang umum dan khusus Kepolisian Negara RI, memantapkan profesionalisme. integritas, dan akuntabilitas anggota Polri, mewujudkan pola hidup sederhana bagi anggota Polri, mengatur tata cara usaha bagi anggota Polri, menyamakan komitmen untuk tidak melakukan tindakan  korupsi, kolusi dan nepotisme dalam melaksanakan tugas.

“Dalam kepemilikan barang mewah dan usaha bagi anggota Polri harus sesuai prinsip  kepatutan dan kewajaran, yaitu kepemilikan usaha dan barang mewah serta penggunaannya dilakukan secara patut dan wajar sesuai kebutuhan pokok. Sedangkan prinsip kesederhanaan, yaitu setiap penampilan anggota Polri mengutamakan kesederhanaan, bersahaja dan tidak berlebihan dalam kehidupan sehari-hari,” tambah Kasubdit Pengamanan Internal Polda Banten.

Setelah mensosialisasikan peraturan Kapolri, Tim Propam Polda Banten juga melakukan pengecekan pemeliharaan ketertiban kepada peserta Apel Pagi di Polres Serang yakni kelengkapan administrasi Personil Polri dan pemeriksaan Sikap Tampang Anggota Polri.

Editor : Kompol P. Winoto

Penulis : Opr. Polres Serang

Publish : Bripka Syarif. H

About

Check Also

Gelar Jumat Curhat, Kapolsek Tirtayasa Dengarkan Keluhan Warga Masyarakat

Polres Serang – IPTU Yogi Haribowo, S.H. M.A. selaku Kapolsek Tirtayasa Polres Serang Polda Banten …