Curi Sarang Burung Walet Omzet Puluhan Juta, Dua Pelaku Ditangkap Polres Serang

Serang – Dua dari lima pelaku pencurian spesialis sarang burung walet yang sudah belasan kali beraksi di wilayah Serang Utara berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Tanara.

Kedua pelaku yaitu NR (29), warga Kecamatan Pontang, Kab.Serang ditangkap di daerah Kampung Kebasiran, Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Sedangkan tersangka PS (45) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang ditangkap di Kampung dan Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tentang penangkapan dia dari lima pelaku spesialis pencurian sarang burung walet, “Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kasemen, Kota Serang dan Tirtayasa, Kabupaten Serang, pada Sabtu (18/06). Tiga pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran,” kata Yudha pada Senin (20/06).

Yudha menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui aksi spesialis pencurian sarang walet terakhir dilakukan pada Selasa (24/05) di rumah walet milik korban MH (47) di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara. “Dari gedung walet milik MH ini, para pelaku menggondol sarang walet sebanyak kurang lebih 8 kg atau setara dengan harga Rp80.000.000,” kata Yudha

Kasus pencurian diketahui ketika korban mengetahui kunci pintu rumah walet dalam keadaan rusak. Selain itu, korban menemukan sejumlah peralatan yang ditinggal pelaku diantaranya 1 buah senter, gergaji besi, batangan besi serta gergaji besi di sekitar rumah walet.

Belum sebulan menerima laporan, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini berhasil mengetahui identitas satu pelaku yaitu NR. Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Tanara berhasil menangkap tersangka di areal tambak ikan di daerah Kebasiran.

“Tersangka NR tidak melawan saat ditangkap dan mengakui telah melakukan pencurian sarang walet. Dari pengakuan tersangka muncul identitas 4 pelaku lainnya,” kata Yudha Satria.

Tanpa buang waktu, petugas segera bergerak mengejar 4 pelaku lainnya dan berhasil meringkus tersangka PS alias Dono di rumah warga di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa.

“Usai menangkap PS alias Dono, petugas bergerak ke lokasi rumah tiga pelaku lainnya namun tidak berhasil menangkap karena para pelaku tidak berada di rumahnya,” jelasnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan saat beraksi NR bertugas menjebol gembok pintu rumah walet dan mengawasi keadaan sekitar. Sedangkan PS bersama 3 pelaku yang masih DPO bertugas memungut sarang walet. “Tugas NR adalah yang membongkar gembok pintu rumah walet dan mengawasi keadaan sekitar, sementara 4 pelaku lainnya memungut sarang walet,” terang Dedi Mirza.

Dedi menjelaskan kedua tersangka mengakui bersama 3 temannya sudah melakukan 11 kali pencurian sarang walet. Barang hasil jarahan tersebut dijual seharga Rp7.000.000 perkilo kepada tengkulak yang ditemui di daerah pesisir Tangerang. “Barang hasil curian tersebut selalu dijual kepada tengkulak di daerah Tangerang seharga Rp7 juta perkilo. Hanya saja kedua tersangka tidak mengetahui lokasi karena yang menjual pelaku lainnya yang masih kita kejar,” jelas Dedi.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Bidhumas)

 

Serang – Dua dari lima pelaku pencurian spesialis sarang burung walet yang sudah belasan kali beraksi di wilayah Serang Utara berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Tanara.

Kedua pelaku yaitu NR (29), warga Kecamatan Pontang, Kab.Serang ditangkap di daerah Kampung Kebasiran, Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Sedangkan tersangka PS (45) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang ditangkap di Kampung dan Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan tentang penangkapan dia dari lima pelaku spesialis pencurian sarang burung walet, “Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kasemen, Kota Serang dan Tirtayasa, Kabupaten Serang, pada Sabtu (18/06). Tiga pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran,” kata Yudha pada Senin (20/06).

Yudha menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui aksi spesialis pencurian sarang walet terakhir dilakukan pada Selasa (24/05) di rumah walet milik korban MH (47) di Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara. “Dari gedung walet milik MH ini, para pelaku menggondol sarang walet sebanyak kurang lebih 8 kg atau setara dengan harga Rp80.000.000,” kata Yudha

Kasus pencurian diketahui ketika korban mengetahui kunci pintu rumah walet dalam keadaan rusak. Selain itu, korban menemukan sejumlah peralatan yang ditinggal pelaku diantaranya 1 buah senter, gergaji besi, batangan besi serta gergaji besi di sekitar rumah walet.

Belum sebulan menerima laporan, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini berhasil mengetahui identitas satu pelaku yaitu NR. Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Tanara berhasil menangkap tersangka di areal tambak ikan di daerah Kebasiran.

“Tersangka NR tidak melawan saat ditangkap dan mengakui telah melakukan pencurian sarang walet. Dari pengakuan tersangka muncul identitas 4 pelaku lainnya,” kata Yudha Satria.

Tanpa buang waktu, petugas segera bergerak mengejar 4 pelaku lainnya dan berhasil meringkus tersangka PS alias Dono di rumah warga di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa.

“Usai menangkap PS alias Dono, petugas bergerak ke lokasi rumah tiga pelaku lainnya namun tidak berhasil menangkap karena para pelaku tidak berada di rumahnya,” jelasnya.

Sementara Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan saat beraksi NR bertugas menjebol gembok pintu rumah walet dan mengawasi keadaan sekitar. Sedangkan PS bersama 3 pelaku yang masih DPO bertugas memungut sarang walet. “Tugas NR adalah yang membongkar gembok pintu rumah walet dan mengawasi keadaan sekitar, sementara 4 pelaku lainnya memungut sarang walet,” terang Dedi Mirza.

Dedi menjelaskan kedua tersangka mengakui bersama 3 temannya sudah melakukan 11 kali pencurian sarang walet. Barang hasil jarahan tersebut dijual seharga Rp7.000.000 perkilo kepada tengkulak yang ditemui di daerah pesisir Tangerang. “Barang hasil curian tersebut selalu dijual kepada tengkulak di daerah Tangerang seharga Rp7 juta perkilo. Hanya saja kedua tersangka tidak mengetahui lokasi karena yang menjual pelaku lainnya yang masih kita kejar,” jelas Dedi.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Bidhumas)

About admin _

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …