Dana Desa Dikorupsi, Mantan Kepala Desa Ditetapkan Tersangka

27-dana-desa-dikorupsi-mantan-kepala-desa-ditetapkan-tersangka


|
TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, Kota Serang – Mantan Kepala Desa Binangun, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Sulaiman sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Serang Kota. Dari bukti yang ada, Sulaiman terbukti melakukan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015-2016.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Richardo Hutasoit mengatakan, setelah positif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan nilai kerugian mencapai angka Rp500 juta, minggu lalu pihaknya telah menetapkan Sulaiman sebagai tersangka.

“Sudah kita tetapkan tersangka kepala desanya seminggu yang lalu, dari perhitungan BPKP, nilai kerugian hampir mencapai Rp500 juta,” ungkap AKP Richardo Hutasoit di Mapolres Serang Kota, Selasa (27/03).

Tim ahli teknik sipil dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang dikerahkan untuk membantu proses penyidikan. Tim menemukan bahwa adanya kecurangan dalam pekerjaan rabat beton.

“Tim menemukan pekerjaan rapat beton terlapisi dengan kualitas yang rendah tembok penahan tanah atau TPT dan paving block dengan ketebalan hanya 5 cm,” kata Kasat Reskrim.

………….………………………
Kontributor : Tim
Editor           : Rusnata
Publish         : iman

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …