Dari 13 Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur, 10 Orang Telah Diamankan Polisi

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN - Seorang Pelajar di Kota Larantuka Kabupaten Flores Timur MNBIM (16), Perempuan, asal Kabupaten Lembata sejak bulan Februari hingga Mei 2017 dengan kurun waktu yang berbeda telah disetubuhi secara bergantian dan berulang kali oleh para pelaku warga Kelurahan Ekasapra Larantuka sebanyak 13 orang pemuda.

Perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini dilakukan dibeberapa tempat (TKP) dalam Wilayah Kota Larantuka Kabupaten Flotim.

Data yang diperoleh dari Humas Polres Flotim kepada Redaksi Tribratanews.polri.go.id, bahwa “Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pihak Sat Reskrim Polres Flotim bahwa sejak bulan Februari hingga Mei 2017, awalnya pelaku berinisial M membawa korban MNBIM kedalam kamar kos milik pelaku A kemudian melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali, selanjutnya pelaku M menyerahkan korban kepada pelaku A, hingga melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali dan kemudain pelaku–pelaku lainnya juga ikut melakukan hubungan badan layaknya suami istri terhadap korban hingga berulang kali,”.

Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur saat ini sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Flotim. Tindakan Polres Flotim, membawa korban ke RSUD Larantuka untuk di Visum dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku untuk diamankan dalam Rutan Polres Flotim.

Dari ke 13 orang pelaku yang sudah diamankan sebanyak 10 orang pelaku sedangkan yang 3 orang pelaku masih dalam pencarian pihak Kepolisian Polres Flotim.

Dengan identitas korban, MNBIM, Perempuan, 16 Tahun, Pelajar, Katholik, alamat Kelurahan Sarotari Timur Kecamatam Larantuka Kabupaten Flotim. (div/id)

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …