Dirsamapta Polda Banten Menjadi Narasumber Sosalisasi Pelaku Tawuran Berdasarkan Undang Undang Darurat

Serang – Dirsamapta Polda Banten Kombes Pol Murwoto hadiri sekaligus menjadi narasumber Sosalisasi Pelaku Tawuran berdasarkan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang dilaksanakan di Outbound Tembong Adventure Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang pada Rabu (23/11).

Turut hadir dalam kegiatan Kepala Bidang Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Badan Kesbangpol Provinsi Banten Fathurrahman, perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (P3AKKB) Saefulloh serta iikuti Siswa maupun Siswi Se Provinsi Banten.

Diawal arahanya Dirsamapta Polda Banten Kombes Pol Murwoto menyampaikan seiring dengan perkembangan teknologi informasi terdapat pengaruh negatif terhadap generasi muda, “Seiring dengan perkembangan teknologi informasi terdapat pengaruh negatif terhadap generasi muda yang mengadopsi budaya barat dengan membentuk komunitas bermotor dengan visi maupun misi tidak jelas sehingga pada akhirnya menjadi gerombolan bermotor dengan aksi aksi tawuran antar kelompok,” kata Murwoto.

Murwoto juga mengatakan Polda Banten telah mencatat sebanyak 49 kasus aksi tawuran yang dilakukan oleh gerombolan bermotor, “Teridentifikasi sebanyak 49 Kasus dalam tahun 2022 diwilayah hukum Polda Banten telah terjadi aksi tawuran yang dilakukan oleh gerombolan bermotor dan kejadian tersebut menjadi atensi khusus,” ujar Murwoto.

Lebih jelas Murwoto, menjelaskan untuk Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terdiri dari 6 Pasal, “Pasal pertama mengenai senjata api dan bahan peledak, kedua mengenai senjata tajam, ketiga perbuatan kejahatan, keempat badan hukum yang dapat dipidana, kelima barang rampasan negara serta terakhir kewenangan penanganan tindak pidana, untuk para pelaku tawuran Kepolisian menjerat dengan Pasal 2,” ucap Murwoto.

Selain Undang Undang Darurat Kepolisian juga menjerat para pelaku tawuran dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 29 Undang Undang ITE, “Untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tawuran gerombolan bermotor Kepolisian tidak hanya menerpakan Undang Undang Darurat tapi juga menjerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP dan Pasal 29 Undang Undang ITE,” lanjut Murwoto.

Adapun cara menanggulangi Tawuran dan Geng Motor, “Adapun beberapa cara untuk menanggulangi tawuran dan geng motor yaitu dengan peran orang tua dan pendidikan, lembaga terkait serta peran tokoh agama maupun Tokoh Masyarakat,” jelas Murwoto.

Diakhir Murwoto mengajak kepada para pelajar agar mengisi waktu dengan kegiatan yang positif. “Seperti kegiatan olahraga, kegiatan kesenian, maupun mengasah kemampuan dengan mengikuti kursus-kursus, daripada melaksanakan tawuran yang tidak membawa manfaat,” tutup Murwoto. (Bidhumas)

About admin _

Check Also

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Teluknaga Tangerang

TANGERANG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk satu …