Ditlantas Polda Banten Bersama Instansi Terkait Kembali Tindak Kendaraan ODOL di Ruas Tol Tangerang – Merak



Kota Serang – Sebagai upaya mewujudkan Indonesia bebas Over Dimensi dan Overloading (ODOL) 2023, Petugas gabungan dari Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten, Induk PJR Serang, Dishub Provinsi Banten dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten kembali melakukan sosialisasi dan penindakan kendaraan ODOL di Rest Area KM 68 Tol Merak – Tangerang pada Rabu (16/02).

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto, melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi, mengatakan “Sampai dengan lima hari pelaksanaan operasi ODOL sedikitnya sudah 130 kendaraan yang ditindak, baik teguran maupun dengan tilang, operasi ini masih akan terus bertambah, mengingat kegiatan ini digelar sampai 24 Februari 2022 nanti,”ucap Kamarul.

Kamarul menjelaskan, bahwa di bulan depan atau Maret akan dilakukan pelaksanaan penegakan hukum yang lebih tegas, sanksi yang lebih efektif, sanksi transfer muatan dan normalisasi dan tidak hanya dilakukan di ruas jalan tol, juga dilaksanakan diluar jalan tol atau jalur arteri. “Kami mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety atau keselamatan baik untuk diri sendiri maupun orang lain,”tutur Kamarul Wahyudi.

Dengan penindakan terhadap pelanggaran tersebut, Kamarul berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur oleh undang-undang, “Kami berharap tidak ada kendaraan yang muatannya berlebihan mari taati peraturan demi keselamatan,”tutupnya. (Bidhumas).

About admin _

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …