DITPOLAIR GELAR PRESS RELEASE HASIL PENANGKAPAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN BAHAN PELEDAK

whatsapp-image-2017-10-27-at-15-56-59TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Pada hari jumat, tanggal 27 Oktober 2017, sekira pukul 14.00 WIB telah dilaksanakan PRESS RELEASE di Aula Ditpolair Polda Banten dengan Awak Media Pokja Cilegon sebanyak 15 orang/media terkait penangkapan tersangka yang diduga telah memasok bahan peledak lintas propinsi.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Banten, AKBP Tri Panungko mengungkapkan bahwa pelaku M (35) disergap oleh Tim Hiu dari Ditpolair Polda Banten pada 23 Oktober 2017 lalu saat handak baru diperoleh dari daerah asalnya di Indramayu dengan menggunakan bus, pelaku M (35) di tangkap di wilayah  kampung Cilincing, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti diantaranya berupa :
1. Potasium – 100 kg / 1 kwintal.
2. Belerang – 4 kg.
3. Brown – 2 kg
4. Sumbu – 200 buah
5. Spd Mtr Beat Nopol : E 3328 QA

AKBP Tri Panungko mengungkapkan bahwa “Rata-rata nelayan yang biasa menggunakan bom ikan di perairan Banten itu memperoleh bahan peledak dari pelaku yang berhasil kita tangkap,” katanya.

Dijelaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak tanpa ijin.

Dalam keterangannya, M mengaku baru menggeluti usaha itu selama dua bulan terakhir dari profesi kuli bangunan yang sebelumnya ia geluti. “Barang ini saya beli Rp3 juta, terus saya jual mentahan seperti ini (belum dirakit) Rp5 juta. Sudah ada yang pesan. Yang pesan dua orang, dia perakit (handak),” katanya. (Idn/Red)

 

About

Check Also

Hadir Untuk Masyarakat Satpolairud Laksanakan Patroli Mitra Presisi

Tangerang – Personel Satuan Polairud Polresta Tangerang melaksakan Kegiatan Patroli dialogis di tempat Keramaian Pos …