Ditreskrimum Polda Banten gelar supervisi Program Prioritas Kapolri Giat IlI

Serang – Ditreskrimum Polda Banten gelar supervisi Program Prioritas Kapolri Giat IlI Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Kejahatan terhadap Perempuan dan Anak, Kelompok Rentan serta Sosialisasi Restorative Justice di Rupatama Polda Banten pada Rabu (31/08).

Kegiatan ini dipimpin Karo Wasiddik Bareskrim Polri Brigjen Iwan Kurniawan didampingi Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idhnal, Wadirnarkoba Polda Banten AKBP Nico Setiawan dihadiri PJU Polda Banten serta personel Polres jajaran.

Dalam sambutannya Dirkrimum Polda Banten menyampaikan agar seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan hingga selesai, “Dalam hal ini saya ingin semua peserta mengikuti kegiatan hingga selesai, agar dapat mengerti, memahami dan dapat diaplikasikan nantinya,” sambut Ade.

Brigjen Iwan Kurniawan menyampaikan sambutannya dari Karobinopsnal Bareskrim Polri untuk lebih mengedepankan hukum progresif dalam menyelesaikan perkara melalui restorative justice, “Pada acara supervisi dan asistensi program prioritas kapolri giat III penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang, serta kejahatan terhadap perempuan dan anak, kelompok rentan, secara sosialisasi lebih mengedepankan hukum progresif dalam menyelesaikan perkara melalui restorative justice,” ucap Iwan

Iwan berharap program prioritas kapolri giat III tahun 2022 mencapai target dari rencana aksi yang sudah ditetapkan, “Saya berharap selama menjalankan program prioritas kapolri giat III tahun 2022 mencapai target dari rencana aksi yang sudah ditetapkan serta memahami langkah-langkah penyidikan dalam penanganan keadilan restorative justice, maka untuk mendukung pelaksanaan tugas yang prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan tentunya diperlukan kesungguhan dari masing-masing untuk melaksanakan setiap tugas yang diberikan pimpinan,” tambah Iwan.

Dalam paparannya Iwan mengatakan 10 Polda dengan Presentase Penyelesaian Tindak Pidana dengan Restorative Justice tertinggi periode 1 Januari – 31 Desember 2021, “Polda Banten menempati nomer urut 4 dengan presentase 11% dari 10 Polda dengan Presentase Penyelesaian Tindak Pidana dengan Restorative Justice tertinggi periode 1 Januari – 31 Desember 2021,” ucap Iwan.

Iwan mengatakan Polri berperan penting dalam menangani kasus kejahatan seperti tindak pidana perdagangan orang serta kejahatan terhadap perempuan dan anak, kelompok rentan serta sosialisasi restorative justice, “Perdagangan orang merupakan salah satu kejahatan serius dan masih berkembang setiap tahunnya. Salah satu peran penting dalam penanganan kejahatan ini adalah kepolisian. Limitasi terhadap peran kepolisian diharuskan sesuai dengan prosedur dan memperhatikan Hak Asasi Manusia,” jelas Iwan.

Terkahir Iwan menegaskan kepada setiap personel yang mengemban tugas sebagai penyidik untuk mengoptimalkan penyelesaian penanganan tindak pidana, “Setelah melakukan sosialisasi ini optimalkan penyelesaian penanganan tindak pidana, pedomani perpol nomer 8 penghentian penyidikan demi hukum, rubah mainset dari penyidik dan masyarakat, jangan jadikan ajang transaksional, saya tidak menginginkan istilah 86 menjadi restorative justice, karena pekerjaan kita dasarnya mulia, bahwa restorative justice jangan bergeser menjadi makna yang negatif,” tutup Iwan (Bidhumas).

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …