Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak Yang Viral Di Media Sosial

Serang – Penyidik Subdit 4 Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten berhasil ungkap kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polda Banten yang terjadi pada Jumat (15/07) sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah panglong (tempat pengolahan kayu) yang beralamat di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan kejadian tersebut, “Ditreskrimum Polda Banten berhasil ungkap kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polda Banten yang terjadi pada Jumat (15/07) sekira pukul 05.30 WIB di sebuah panglong yang beralamat di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang, kekerasan terhadap anak dilakukan oleh ayah kandung korban berinsial KW (39) terhadap Mawar (3) dengan menyuruh berdiri disebuah ember kecil berwarna putih dan leher diikat menggunakan kabel berwarna hitam sehingga dapat mengancam nyawa korban,” kata Shinto.

Shinto menjelaskan kejadian tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban, “Kejadian tersebut dilaporkan oleh NH (39) ibu kandung atau istri tersangka yang melaporkan
kejadian tersebut ke SPKT Polda Banten dengan Laporan Polisi Nomor 343 tanggal 22 Juli 2022,” ucap Shinto.

Shinto menerangkan kronologis kejadian saat tersangka memperlakukan anaknya, “Awal mula kejadian pada Jumat (15/07) sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah panglong (tempat
pengolahan kayu) yang beralamat di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug,
Kota Serang, KW menyuruh Mawar berdiri diatas sebuah ember kecil berwarna putih, kemudian Mawar dikat lehernya menggunakan kabel berwarna hitam yang dapat mengancam nyawa anak tersebut, pada saat kejadian KW merekam aksinya menggunakan HP miliknya dan videonya dikirim ke keluarga istrinya lewat aplikasi whasapp sehingga video tersebut viral,” terang Shinto.

Shinto juga menjelaskan kronologis penangkapan tersangka, “Pada Jumat (15/07) sekitar pukul 19.00 WIB piket Satreskrim Poles Serang mengetahui adanya viedo viral kekerasan terhadap anak, berbekal video tersebut Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang bahwa anak yang ada di dalam video tersebut dengan identitas berinisal Mawar Belum Sekolah alamat Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, setelah melakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap pelaku KW pada Jumat
(22/07) sekira pukul 19.50 WIB di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug,
Kota Serang,” jelas Shinto.

Shinto juga menjelaskan dari hasil intrograsi tersangka mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban, “Dari hasil intrograsi tersangka mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap Mawar
sesuai dengan video yang beredar di masyarakat,” ujar Shinto.

Kejadian tersebut dilakukan di Terminal Pakupatan dan di sebuah panglong, “Kekerasan tersebut dilakukan di Terminal Pakupatan dan di sebuah panglong yang beralamat di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang, video tersebut direkam menggunakan HP tersangka dan dikirim kepada keluarga istrinya lewat Aplikasi Whatsapp sebagai ancaman kepada istrinya,” kata Shinto.

Shinto menerangkan motif dari tersangka melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya bertujuan untuk mengancam mantan istrinya, “Motif tersangka melakukan kekerasan tersebut sebagai ancaman agar istrinya kembali rujuk dengannya yang diketahui telah pisah ranjang sejak Juni 2022,” ucap Shinto.

Shinto juga menjelaskan modus dari tersangka dalam melalukan tindak kekerasan terhadap anaknya, “Modus tersangka menyuruh anak korban berdiri diatas sebuah ember kecil berwarna putih, terihat anak tersebut diikat lehemya dengan menggunakan kabel berwarna hitam yang mengancam nyawanya,” ungkap Shinto.

Dalam penangkapan tersangka kasus kekerasan terhadap anak petugas berhasil menyita beberapa barang bukti, “Dalam penangkapan tersangka kasus kekerasan terhadap anak petugas berhasil menyita beberapa barang bukti satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dua unit Handphone, satu helai selimut warna pink motif beruang, satu helai kain sarung warna putih, satu helai sarung bantal motif doraemon, satu buah kabel warna hitam panjang 3 meter, satu buah ember warna putih,” jelas Shinto.

Shinto juga menambahkan mengamankan beberapa barang bukti yang diamankan dari tangan pelapor yaitu istri tersangka,” satu lembar foto copy legalisir akta kelahiran korban, satu lembar foto copy legalisir KTP pelapor, satu) lembar foto copy legalisir kartu keluarga, satu stel baju dan rok warna merah gambar boneka, satu helai baju warna abu-abu garis hitam,” kata Shinto.

Petugas juga meminta keterangan saksi-saksi, “Petugas juga meminta keterangan saksi-saksi antara lain HM (35) adik ipar pelapor, IM (60) orang yang dituakan, SN (49) paman pelapor, AH (57) paman pelapor,” kata Shinto.

Terakhir Shinto menjelaskan tersangka saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, “Tersangka saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tersangka di prasangkakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan,” tutup Shinto (Bidhumas).

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …