Ditsamapta Polda Banten lakukan pemeriksaan kendaraan yang menuju Jakarta

whatsapp-image-2020-06-02-at-14-31-53

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN,Cilegon – Dalam rangka melaksanakan peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 yang melarang warga dari luar yang masuk ke wilayahnya tanpa memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) ,personil ditsamapta polda Banten bersama ditlantas polda Banten melaksanakan pengecekan kendaraan yang menuju ke Jakarta,Selasa (2/06/2020)

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Dirsamapta Polda Banten AKBP Noerwiyanto menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan Sebagai langkah preventif untuk melaksanakan pengecekan terhadap kendaraan yang akan menuju ke DKI Jakarta.

“Personel Ditsamapta Polda Banten bersama personel Ditlantas Polda Banten rutin melaksanakan pengecekan terhadap kendaraan apakah pengendara memiliki persyaratan yang telah ditentukan, seperti SIKM dan surat bebas Covid-19,” ujarnya.

Noerwiyanto menerangkan , apabila ditemukan pengendara yang tidak memiliki persyaratan tersebut. Maka
pengendara akan disuruh putarbalik oleh personel yang bertugas. Selain melakukan pemeriksaan juga anggota memberikan himbauan.

“Kepada pengendara roda empat (R4) atau lebih agar selalu mengatur posisi duduk dan jumlah penumpang sesuai prosedur penanganan Covid-19 dan himbauan kepada pengendara atau penumpang agar menggunakan masker
supaya tidak terpapar dari pandemi covid-19,” terangnya.

Hal senada di sampaikan Kabidhumas Polda Banten Edy Sumardi mengajak masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di kehidupan yang baru ini.

” Dalam memasuki kehidupan yang baru ini (New Normal), mengajak semua masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada agar terhindar dari pandemi covid-19 dan aktivitas dapat berjalan normal kembali,” tutupnya.(Bidhumas).

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …