Dua Remaja Pelaku Curanmor diamankan Polresta Tangerang

whatsapp-image-2019-10-13-at-19-23-35

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN,Tangerang - Team Opsnal Unit IV Ranmor Polresta Tangerang Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di desa Suka Asih Pasar kemis, Sabtu (12/10/2019) Jam 18.00 wib.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol M. Sabilul Alif, S.H., S.IK., M.Si kepada awak media, Minggu (13/10/19) mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 278 / K / IX / 2019 / Resta Tangerang/ Sek Panongan, tgl 11 Oktober 2019.

“2 remaja pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial SD (25) berhasil diamankan petugas di Parkiran Motor Rest area dan AT(21) diamankan di kontrakannya Jl.pasar kemis lama, ” Ujarnya.

Kemudian Kapolresta menjelaskan Awal mula kejadian pada jam 18.00 wib pelapor (dinda) pulang bekerja memakirkan sepeda motor di depan rumahnya, kurang lebih 1(satu) jam pelapor keluar rumah namun sepeda motor milik pelapor sudah tidak ada.

Berbekal dari informasi Warga dan petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP) Team Opsnal Unit IV Ranmor yang di Pimpin Kanit IV RANMOR IPDA Muhamad Andrian S,Trk, melakukan penyelidikan di wilayah Balaraja dan Sekitarnya, jam 21.00 wib Team berhasil mengamankan pelaku atas nama SD (25) di Parkiran Rest area Tol Balaraja
Jakarta-Merak.

“Hasil introgasi Pelaku SD (25), pelaku mengatakan bahwa melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Tangerang Kabupaten bersama seorang temannya AT(21) yang bertempat tinggal di kontrakannya Jl.pasar kemis lama, Selanjutnya Team bergerak untuk melakukan penggeladahan di kontrakanya pelaku dan AT (21) berhasil ditangkap di kontrakanya dengan ditemukan 1 (satu) kunci Leter T, 1 (satu) Kunci Leter Y, 1 (satu) pembuka magnet kunci motor , 3 (tiga) Mata Kunci Leter T, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Merah Hitam Th 2015.” Katanya adrian.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Kota Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka akan di jerat Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” Ujarnya.

Kemudian Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dalam menyimpan kendaraan dan disarankan menggunakan kunci ganda untuk lebih amanya.

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …