EDARKAN GANJA, DUA PEMUDA DIRRINGKUS POLSEK CISOKA

img_2158

tribratanewsbanten.com – Jadi bandar ganja, MR alias Tompel terpaksa meringkuk di penjara. Pemuda berusia 22 tahun itu dijemput Tim Buser di rumahnya di Kampung Bunar, Desa Sukatani, Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Selain Tompel, polisi juga mengamankan AR (24), Pemasok barang haram itu diciduk petugas dirumahnya di Perum PWS Tigaraksa. Dari tangan keduanya, satu paket besar ganja terbungkus koran berhasil disita sebagai barang bukti.

Kapolsek Cisoka AKP Sumaedi mengatakan, penangkapan bandar ganja di wilayah hukum Polda Banten tepatnya di Desa Sukatani, Cisoka, Kabupaten Tangerang ,terjadi pada Rabu 21 September lalu. Berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas dirumah tersangka. “Di tempat tersebut sering dijadikan transaksi narkoba, selalu ramai,”ucapnya, Senin (26/9) siang.

Kepedulian masyarakat memerangi narkoba langsung direspon oleh tim buser pimpinan Kanitreskrim Ipda Dedi Riswandi. Tompel dibekuk saat menunggu pembeli ganja dirumahnya. Satu paket ganja berhasil ditemukan usai menggeledah kamar pelaku.

“Pengakuannya ganja itu didapat dari AR. Dia pun langsung kami tangkap di rumahnya di Tigaraksa,” kata Kapolsek.

Kini, bandar daun haram tersebut meringkuk di balik jeruji besi Polsek Cisoka. Keduanya dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

-Polsek Cisoka-

 

About

Check Also

http://tribratanews.banten.polri.go.id/cegah-adanya-perang-sarung-anggota-polsek-rangkasbitung-polres-lebak-patroli-dialogis-taman-angklung/

Dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat,Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan pengaturan arus …