Farmasi Berkedok Toko Kosmetik, Sat Resnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Penjual Obat Ilegal

01

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Pada hari Minggu tanggal 16 April 2017 sekira jam 18.30 wib telah berhasil mengungkap penjualan obat terlarang yang harus dilengkapi ijin edar nya yakni Obat jenis Tramadol dan Heximer.

Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Nana Sunarya mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan tersangka yang berinisial RS (23th) di toko miliknya dimana ia menjual barang ilegal teraebut.

“RS ditangkap oleh anggota kami (Sat Resnarkoba Polres Serang) di Toko Kosmetik miliknya yang beralamat di Tanara, Kabupaten Serang,” ungkapnya.

Saat penangkapan tersangka RS, petugas berhasil mengamankan Obat Jenis Tramadol warna putih sebanyak 2.088 (dua ribu delapan puluh delapan) butir, Obat Jenis Heximer warna kuning sebanyak 2.016 (dua ribu enam belas) butir dan uang tunai hasil penjualan obat senilai Rp 3,160,000.- (tiga juta seratus enam puluh ribu rupiah).

Dalam mengedarkan obat terlarang tersebut, RS menjual di toko miliknya dengan berkedok toko kosmetik. Ia mengaku penjualannya beromset per minggu puluhan juta rupiah atas.

Atas perbuatannya RS dijerat dengan pasal 196 Jo 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. “mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan dan dengan sengaja memproduksi atau mengerdarkan edaran farmasi yang tidak memiliki ijin.” kata AKP Nana Sunarya.

About

Check Also

Polsek Kronjo Polresta Tangerang Tangkap 1 Pengedar Obat Keras, Sita 1.800 Ribu Pil

Kab. Tangerang– Seorang bandar obat keras berbahaya (OKB) yang diduga mengandung tramadol berinisial S (22) …