Hati Boleh Panas Tapi Kepala Tetap Dingin, Personel Bhabinkamtibmas Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten Fasilitasi Problem Solving

Cilegon ~ Dalam melaksanakan tugas pelayanan di tengah warga masyarakat, seringkali para personel Bhabinkamtibmas Polsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten, menemukan permasalahan yang timbul di Desa binaannya, sehingga perlu ditindaklanjuti agar tidak menjadi sebuah potensi gangguan kamtibmas. Senin (19/09/2022).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro, yang diwakili oleh Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten AKP Dikdik Rustandi, saat dikonfirmasi di tempat terpisah menjelaskan bahwa dalam setiap permasalahan yang terjadi di tengah warga masyarakat (problem solving), selalu menekankan kepada para personel Bhabinkamtibmas untuk mampu menjadi fasilitator dalam mekanisme musyawarah dalam permasalahan yang timbul tersebut.

Seperti yang terjadi di lingkungan Kp Blokang Tengah Rt 001/002, Desa Balekambang, , akibat permasalahan pembagian harta gono gini antara Sdr Rubai dan Sdri Rumlah (pasangan suami istri yang sudah bercerai), sehingga akhirnya terjadi gesekan yang melibatkan antara keluarga besar antara kdua belah pihak, terkait permasalahan tersebut pada hari Minggu (18/09), sebagai personel Bhabinkamtibmas Desa Balekambang, BRIGADIR Agam Wicaksono, berusaha menjadi fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak guna mendapat solusi penyelesaian bersama.

Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, bersedia untuk duduk bersama melakukan musyawarah dengan mengambil tempat di kantor Desa Balekambang, turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sdr Sulaeman (Kepala Desa Balekambang), melalui pendekatan dialogis dan humanis dan berdasarkan itikad baik dari kedua belah pihak untuk bermusyawarah, akhirnya disepakati bahwa permasalahan yang saat ini terjadi antara kedua belah pihak bisa diselesaikan secara mufakat tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun, “Ungkap Agam Wicaksono.

Kapolsek Mancak Polres Cilegon Polda Banten berharap para personel Bhabinkamtibmas mampu menjadi mediator dan fasilitator dalam setiap permasalahan yang timbul di Desa binaannya, melalui musyawarah mufakat juga merupakan salah satu cara penyelesaian perkara/Selra dalam ranah Hukum di Indonesia, “Tegasnya.

About admin _

Check Also

Anev Operasi Ketupat Maung 2024 Bidang Lalu Lintas Polda Banten

Direktorat Lalu Lintas Polda Banten telah melaksanakan Operasi Ketupat Maung 2024. Operasi Ketupat ini berlangsung …