Jual Ribuan Obat-obatan Terlarang, IS (37) diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang

whatsapp-image-2019-10-04-at-10-57-04


|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, 
Pandeglang - Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengamankan pelaku kasus Tindak Pidana penjual obat-obatan terlarang di Warung saudara MUC yang beralamat di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Rabu (02/10/2019) pukul 17.00 Wib.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Pandeglang Akbp Indra Lutrianto Amstono S.H., M. Si kepada awak media, Jum’at (04/10/2019) membenarkan ungkap kasus Tindak Pidana penjualan obat-obatan terlarang dengan laporan Nomor. : LP / 171 / X / RES.4.3 / Resnarkoba
Tanggal : 03 Oktober 2019.

“Bedasarkan hasil pengembangan dari Awalnya telah diamankan seorang laki-laki bernama MR diwarungnya di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten yang mana pada saat di amankan memiliki 12 (dua) belas butir obat tablet warna kuning yang bertuliskan mf (HEXYMER),” Katanya.

Kemudian ia menyampaikan saat MR di interogasi oleh petugas MR mengaku obat tersebut di dapat dari IS (37) yang bertempat tinggal di Klinik GH milik IW yang beralamat di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten

“selanjutnya di lakukan pengembangan namun IS (37) tidak berada di tempat, kemudian dilakukan interogasi kepada SM yang baru datang ke klinik, SM mengaku bahwa IS (37) tidak berada di tempat tinggalnya, dan tidak di temukan barang bukti apapun, bedasarkan informasi IS (37) berada di rumah kontrakannya,” Ujarnya.

Selanjutnya tim menuju tempat tinggal saudara IS (37) tepatnya di kamarnya yang beralamat di Kampung Kadugading, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten

“tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa ribuan obat-obatan terlarang, dengan total keseluruhan hitungan BB obat yang disita di TKP 1,2 dan 3, obat HEXIMER 341.202 butir, obat merk TRIHEXYPHENIDYL (K) berjumlah 17.000 butir, obat merk TRAMADOL HCI berjumlah 2.950 butir, obat Tablet warna putih (Polos) berjumlah 2.752 butir,” Tungkasnya.

“”Hasil interogasi tersangka, mengakui kesemuanya barang bukti tersebut miliknya.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang,” Ujarnya.

Kemudian ia menyampaikan bahwa untuk tersangka akan kita kenakan Pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU. RI.No.36 tahun 2009 tentang kesehatan

“Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” Ujarnya.

Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H mengimbau, agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. Ia menegaskan, pihak Kepolisian tidak main – main dalam hal pemberantasan dan peredaran obat-obatan terlarang.

“Sayangi diri kita. Ingat, narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuhmu. No narkoba, yes prestasi,” ucap edy.

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …