Kapolda Banten Resmikan Gedung Satpas SIM Pembantu 1348 Rajeg

 

Jpeg

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Kapolda Banten Brigjen Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, meresmikan kantor baru Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) pembantu Rajeg 1348 di Jalan Raya Rajeg – Pasarkemis No. 53 Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Selasa (23/05).

Peresmian ini ditandai dengan pengguntingan pita oleh Kapolda Banten Brigjen Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo. Selain peresmian kantor Satpas SIM, Kapolda juga menandatangani prasasti dan beberapa agenda penting yang disiapkan antara lain diskusi ramah tamah.

Dengan diresmikannya Satpas Pembantu Rajeg 1348 Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang, mulai hari ini secara resmi melayani penerbitan SIM A dan SIM C serta perpanjangan SIM A dan SIM C termasuk SIM yang hilang/rusak. Pembuatan ataupun perpanjangan SIM ini juga dilaksanakan secara online terpadu.

Menurut Kapolda Banten, Kantor Satpas SIM merupakan salah satu upaya guna memberikan pelayanan. “Kami ingin masyarakat lebih nyaman, cepat serta mudah dalam pembuatan SIM, juga sebagai upaya memodernisasi sistem pelayanan dengan tekhnologi yang terkini. Khususnya dalam hal penerbitan Surat Izin Mengemudi yang kini telah terintegrasi secara nasional sehingga memudahkan pada saat pengurusan SIM. ,”ungkap Kapolda.

Sementara itu, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa gedung Satpas Pembantu Rajeg 1348 Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang ini, dibuat dengan menggunakan One Gate System, yaitu sistem satu pintu sehingga peserta uji SIM merasa nyaman dalam melaksanakan setiap tahapan dalam proses penerbitan SIM.

“Fasilitas yang ada pada Satpas Pembantu Rajeg 1348 Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang ini sendiri sudah dilengkapi dengan ruang pemeriksaan kesehatan, loket foto, ruang uji teori serta lapangan uji praktek seperti yang terdapat pada Satpas SIM di Mapolres Kota Tangerang,” jelasnya. “Fungsi Lalu Lintas Polri adalah fungsi teknis kepolisian bidang lalu lintas dan kegiatan

Registrasi dan Identifikasi memegang peranan penting dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas dalam masyarakat. Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, terampil menggunakan kendaraan baik mobil dan sepeda motor serta memahami peraturan lalu lintas.

Salah satunya adalah peraturan yang terdapat pada Pasal 77 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan”, tegasnya. (tgr/id)

About

Check Also

Anggota Polsek Tirtayasa Polres Serang Melaksanakan Gatur Pagi

Polres Serang – Kegiatan pengaturan pagi hari merupakan pelayanan prima Polsek Tirtayasa Polres Serang dan …