Kapolres Serang Release Kasus Pembunuhan di Cikeusal

Kapolres Serang AKBP Wibowo, S.I.K, M.Hum (tengah), menggelar Ekspose pengungkapan kasus Pembunuhan.
Kapolres Serang AKBP Wibowo, S.I.K, M.Hum (tengah), menggelar Ekspose pengungkapan kasus Pembunuhan, Jumat (15/12/2017).

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, Serang – Kepala Kepolisian Resort Serang AKBP Wibowo menggelar Press Release pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Jumat (15/12).

Kurang dari 24 Jam, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Serang dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung, S.I.K berhasil menangkap 4 (Empat) Pelaku pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, Keempatnya nya berinisial ER (17), DS (23), RD (28) dan R (30).

Dalam kesempatannya Kapolres Serang AKBP Wibowo menuturkan bahwa, pelaku ER rupanya menaruh hati kepada korban Siti Marhatusolihat (18), warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Pembunuhan itu bermula pada Kamis 30 November 2017 sekira pukul 20.30 WIB korban bertemu dengan pelaku. Malam kejadian pelaku ditemani dua orang rekannya berisial DS (23) dan R (30). Pelaku ER menyatakan cintanya kepada korban saat itu.

”Mendengar ucapan pelaku, korban menolak cinta pelaku. Merasa patah hati dan malu, pelaku langsung naik pitam dengan menarik korban, Pelaku dan dua rekannya menyeret korban ke pinggir sungai. Di sana korban diperkosa oleh pelaku ER. Dua orang rekannya yakni DS (23) dan R (30) memegangi tangan dan kaki korban,” kata Kapolres Serang AKBP Wibowo saat ekspose di Mapolres Serang, Jumat (15/12).

Kemudian di tempat yang sama Wakapolres Serang Kompol Heri Sugeng menambahkan, korban sempat berontak dan mencoba berteriak meminta pertolongan warga.

Pelaku ER kemudian membenturkan kepala korban ke batu yang ada di pinggir sungai. Tidak hanya itu, kepala korban pun sempat ditenggelamkan ke dalam sungai hingga meninggal dunia oleh pelaku.

”Korban mengalami retak pada tengkorak belakang, patah pada rahang dan tulang hidung. Tidak berhenti di situ, pelaku lagi-lagi menyetubuhi jasad korban yang sudah tak bernyawa. Padahal korban sudah meninggal tapi pelaku masih menyetubuhi korban,” sambungnya.

Untuk menghilangkan jejak kejahatan, para pelaku dibantu RD (28) yang baru datang kemudian berupaya mengubur korban dengan cara menenggelamkan tubuh korban ke dalam sungai Cibongor. Tubuh korban ditelentangkan ke dalam air kemudian dipalang dengan bambu supaya jasad tidak menyembul ke permukaan air.

Sejak saat itu korban tidak pulang ke rumah. Keluarga korban sudah melaporkan kejadian kehilangan anggota keluarganya sejak tanggal 01 Desember 2017 lalu kepada pihak Polsek Cikeusal.

Berbekal informasi yang ada, Tim Opsnal Polres Serang yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung dapat meringkus Keempat pelaku pembunuhan tersebut.

”Pelaku sebelumnya sempat membawa kendaraan roda dua dan ponsel milik korban. Pelaku ER sempat melarikan diri setelah warga geger ada penemuan mayat. Pelaku sempat melarikan diri ke Jakarta. Namun dapat kita amankan di Terminal Pipitan, Serang,” imbuh Kapolres Serang.

Sementara tiga pelaku lain diamankan di tempat berbeda di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 339 dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun sampai seumur hidup. (gan/id)

………………………………………
Penulis : ganzar
Editor : Muridi
Publish : iman

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …