pelayanan Kepada Masyarakat, polresta Serang Kota Melayani SIM Kepada Masyarakat

  

Serang — Sat Lantas Polresta Serkot Melayani masyarakat, dengan memberikan pelayanan Pembutan atau perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Layanan SIM ditentukan sejak pukul 08.00 wib hingga pukul 14.00 wib setiap harinya.

Masyarakat Yang Ingin Membuat Sim dengan syarat usia minimal 17 tahun sebagaimana batas usia layak menerima SIM.

“Kami terus berupaya melayani masyarakat dengan mempermudah dan mendekatkan diri ke masyarakat yang membutuhkan pelayanan kami,” kata Kasat Lantas Polresta Serkot, Kompol Tri Wilarno.

About admin _

Check Also

Untuk Keamanan Markas, Personil Polsek KP Banten lakukan Sispam Mako

Personel piket jaga Polsek Kskp Banten Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan Pengamanan Mako Polsek, Senin …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *