pelayanan Kepada Masyarakat, polresta Serang Kota Melayani SIM Kepada Masyarakat

  

Serang — Sat Lantas Polresta Serkot Melayani masyarakat, dengan memberikan pelayanan Pembutan atau perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Layanan SIM ditentukan sejak pukul 08.00 wib hingga pukul 14.00 wib setiap harinya.

Masyarakat Yang Ingin Membuat Sim dengan syarat usia minimal 17 tahun sebagaimana batas usia layak menerima SIM.

“Kami terus berupaya melayani masyarakat dengan mempermudah dan mendekatkan diri ke masyarakat yang membutuhkan pelayanan kami,” kata Kasat Lantas Polresta Serkot, Kompol Tri Wilarno.

About admin _

Check Also

Cegah Kerawanan Kamtibmas, Polsek Pontang Polres Serang Lakukan Patroli Obyek Vital Malam Hari

Serang – Ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, Anggota Polsek Pontang Polres Serang melaksanakan patroli …