Pemberian SP2HP Wujud Transparasi Penyidikan Polsek Banjar

img-20171213-wa0016

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Satuan Reserse Kriminal Polsek Banjar Polres Pandeglang dalam penanganan perkara wajib mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) karena merupakan hak bagi pelapor, Hal ini juga menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Dalam hal ini Personil polsek banjar polres pandeglang Bripka Cecep Koswara menyambangi saksi korban pencurian sdr.Sadim di kp.pasirtenggek Rt 012 Rw 004 DS.Kadubelang untuk menyerahkan SP2HP ,dan menjelaskan tentang isi pada surat SP2HP “bahwa perkara curi hewan ternak kerbau ini belum bisa ditindak lanjut karena masih kurangnya saksi dan alat bukti”Pungkasnya. 13/12.

Kapolsek AKP Reni Widowati, selalu menekankan dan mewajibkan kepada para penyidik untuk pemberian SP2HP kepada pelapor, Pemberian SP2HP, merupakan bentuk transparansi penyidikan bagi pelapor. Tanpa transparansi, maka dapat memunculkan penyimpangan penegakan hukum.

“SP2HP adalah hak bagi pelapor. Sampai dimana perkembangan penyidikan, pelapor berhak untuk tahu. Seperti apapun perkaranya, maka siapapun yang melaporkannya, dia mendapatkan SP2HP,” ucap Akp Reni.

Kontributor : Humas Polres Pandeglang

Editor : Muridi

Publish : irwan Nova. A

About Satbrimob Banten

Check Also

Lakukan Aksi Perampasan Kendaraan, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng

Semarang  – Polda Jateng|Aksi berantas premanisme terus dilakukan Polda Jateng. Kali ini, Tim Jatanras Ditreskrimum …