POLISI PANDEGLANG TANGKAP PENGGUNA GANJA

photogrid_1475673007684tribratanewsbanten.com – tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja  CI (41) warga Alamat Kp. Kadukolecer rt/rw 02/04 Ds. Babakan lor kec. Cikedal Kab. Pandeglang diamankan oleh Sat Narkoba Polres Pandeglang.

Kapolres Pandeglang AKBP Ary Satriyan di Pandeglang, Rabu, 5 Oktober 2016 mengatakan, polisi menangkap CI warga Alamat Kp. Kadukolecer rt/rw 02/04 Ds. Babakan lor kec. Cikedal Kab. Pandeglang selasa (4/10) malam dengan barang bukti 12 bungkus daun ganja.

AKBP ARI mengatakan, petugas berhasil menangkap  pelaku penyalahgunaan narkoba berawal dari laporan masyarakat setempat yang menyebutkan bahwa di lokasi rumah, sering digunakan pesta narkoba, setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan ke lokasi, kemudian polisi mengamankan pelaku CI di depan rumahnya, setelah di geledah didapati 12 paket/bungkus daun kering diduga jenis ganja dalam plastik hitam yang di simpan di saku kiri tersangka.

“tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres untuk pengembangan,” kata Kapolres.

Atas perbuatan  tersangka tersebut dapat dijerat denga pasal 111  /127  Undang-Undang RI nomor 35/2009, tentang Narkotia.

 

About

Check Also

Personil Polsek Cilegon Polres Cilegon Laksankan Patroli Antisipasi kerawanan Di Wilkum Polsek Cilegon

Cilegon – Guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan khususnya C3 dan begal dan kejahatan lainnya Personil …