Polres Cilegon Berhasil Amankan Tiga Tersangka Kasus Curat Dalam Tempo Empat Hari

whatsapp-image-2020-01-28-at-22-04-12

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, Cilegon – Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan Press Conference Tindak Pidana di wilayah Hukum Polres Cilegon (Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat/Tadah sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHPidana / Pencurian Kabel PLN). Selasa (28/01/2020).

Press Conference Curat langsung dipimpin oleh Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, SIk MH dan dihadiri juga Kabagops Polres Cilegon Kompol Kamarul Wahyudi, SH M.Si, Kasat Reskrim AKP Zamrul Aini, SIk, Kanit Reskrim IPTU Ahmad Zait, Kanit Reskrim IPDA Yogi Fahrizal dan Paurhumas IPTU Sigit Dermawan.

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, SIk MH saat Press Conference mengatakan, “Satreskrim Polres Cilegon ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat atas Laporan Polisi tentang Pencurian Kabel PLN yang langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan data di lapangan dalam kurun waktu 4 Hari Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan 3 Tersangka dengan nama F als B (35 Thn), H als H (32 Thn) M als J (35 Thn) dan 1 DPO atas nama M alias Mul (40 Thn),”ujarnya.

Lanjut Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, SIk MH, “adapun Ke 3 tersangka ini disanggahkan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara selama lamanya 7 Tahun dan 480 KUHPidana dengan ancaman Penjara 4 Tahun dan adapun motif tersangka mendapatkan dari hasil penjualan Kabel PLN yang di curi oleh Tersangka.”tutupnya.

Kini barang bukti dan tersangka diamankan Polres Cilegon guna penyelidikan lebih lanjut dan guna mempertangungjawabkan atas perbuatannya.

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …