POLRES KOTA TANGERANG GREBEK PABRIK MINUMAN ILEGAL YANG BEROPERASI D TIGARAKSA

whatsapp-image-2017-01-25-at-14-16-06

 

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN -  Sebuah Pabrik Industr Rumahan di bilangan Desa Margasari Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang di grebek petugas Kepolisian dari Polres Kota Tangerang, Selasa lalu (17/01).

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri mengatakan, sebelumnya Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang bekerjasama Balai Pom Provinsi Banten dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, melakukan penggeledagan terhadap pabrik bernama CV. Berkah Dwi Rizky tepatnya di Kampung Tigaraksa Rt 001/003 Desa Margasari, KecamatanTigaraksa, Kabupaten Tangerang pada selasa siang (17/01).

Kombes Pol Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa Air mineral jenis cup diproduksi oleh CV. Berkah Dwi Rizky ini, dengan cara menyedot sumber air tanah yang ada di pojok tempat produksi, kemudian disalurkan ke filter penyaringan dan dikemas dengan kemasan cup (gelas) merk ST Qua.

“Minuman air mineral tanpa ijin edar ini di pasarkan di wilayah sekitaran Tangerang, dengan keuntungan ratusan juta rupiah per bulannya, ” ujar Kapolres, Rabu (25/1), Minuman mineral jenis cup (gelas) ini dikatakan ilegal karena tidak memiliki ijin produksi dan produksi tidak sesuai dengan standar.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Obat dan Makanan (BPOM) Muhammad Kashuri menjelaskan, penggerekan pabrik yang diduga memproduksi minuman ilegal berbentuk air mineral cup dengan merk ST Qua ini, telah dilakukan cek lab oleh pihaknya, dan dari hasil lab ternyata air mineral ini tak layak untuk di kosumsi.

“Dari hasil lab yang kami lakukan, bahwa air mineral ini terdapat bakteri yang melebih batas aman, dan bakteri yang terdapat dalam air mineral ini ialah ALT dan Sigomanas Arginosa yang menyebabkan diare, infeksi saluran pernafasan, infeksi syaraf pusat dan rysaknya saluran pencernaan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kini pemilik pabrik SG ( 65) tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Polresta Tangerang, dan dijerat dengan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.

About

Check Also

Lakukan Aksi Perampasan Kendaraan, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng

Semarang  – Polda Jateng|Aksi berantas premanisme terus dilakukan Polda Jateng. Kali ini, Tim Jatanras Ditreskrimum …