Polresta Tangerang Amankan 25 Tersangka Penyalahguna Narkoba

whatsapp-image-2017-08-05-at-10-25-31-am

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Setelah melaunching Program Tangerang Jawara, Kepolisian Resort Kota Tangerang menggelar Press Release di halaman Mapolresta Tangerang, Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif mengungkapkan, Ada 25 orang pelaku penyalahgunaan narkoba dan penjual obat tanpa izin dalam hitungan satu bulan terakhir Para tersangka yang ditangkap ini, merupakan hasil pengembangan dari 22 laporan yang diselidiki anggotanya, Jumat (4/8).

“Inilah hasil kerja keras kami selama satu bulan terkait dengan Program Tangerang Jawara, kami juga akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Hukum Polresta Tangerang,” ujar Kapolres Selain para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sabu seberat 87,03 gram, ganja seberat 917,08 gram, pil exsimer atau tramadol sebanyak 816 butir.

“Nantinya barang bukti ini akan kita musnahkan,” ujar Kapolresta Tangerang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berbeda. Untuk pemakai dijerat dengan pasal 111 ayat (1) atau 112 ayat (1) dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan kategori pengedar dijerat dengan pasal 114 ayat (1) ancaman 20 tahun penjara.

Penulis : Humas Polresta Tangerang
Editor   : P. Winoto
Publish : iman

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …