Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten menghadiri kegiatan Sosialisasi ijin usaha sektor pariwisata pantai Anyar – Cinangka yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga ( Dispora ) Kabupaten Serang

Cilegon – Kecamatan Anyar menggelar kegiatan sosialisasi perijinan wisata pantai Anyar – Cinangka yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga ( Dispora ) Kabupaten Serang, Kamis (29/09/2022).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro diwakili Kapolsek Anyar AKP Sudibyo Wardoyo mengatakan Kegiatan ini dilaksanakan merupakan bentuk salah satu Program Kapolda Banten yaitu sinergitas “Unsur 3 (tiga) Pilar” dalam hal ini Kami Selaku Muspika Kecamatan untuk membangun komunikasi yang baik dengan para pengelola khusus wisata pantai dalam menjaga Harkamtibmas di wilayah Kec. Anyar Kab. Serang.

Dalam acara tersebut turut hadir Anggota Kadispora Kab. Serang H. Anas Dwi Satya, Kabid Perijinan Kab. Serang Sdr. Cecep wahyudin, Kabid Perencanaan Bappeda Kab. Serang, Sdr. Devi Maryati, Dinas Perhubungan Kab. Serang Sdr. Opan Baehaki, Camat Anyar Sdr. Imron Ruhyadi, Kapolsek Anyar AKP Sudibyo Wardoyo, Pengelola pantai Anyar – Cinangka.

Sambutan Kadispora Kab. Serang yaitu, Wisata Anyar – Cinangka saat ini masih menjadi pilihan bagi wisatawan baik lokal maupun mancanegara. Kunci sukses wisata yaitu keamanan, ketertiban dan kebersihan. Tiket masuk wisata sangat mempengaruhi wisatawan yang berkunjung di wisata Anyar – Cinangka sehingga perlu adanya penyesuaian tarif tiket masuk wisata pantai anyar.
dalam pertemuan ini diharapkan dapat menyamakan persepsi terkait tiket masuk wisata pantai Anyar – Cinangka. Bagi pengusaha pantai terbuka diharapkan mempunyai legalitas dan dilakukan pengawasan terhadap Dispora Kab. Serang. ” Imbuhnya

Sambutan Kabid Perijinan Kab. Serang Dengan adanya Perijinan berusaha melalui sistem Online Singel Submissiin-Risk Based Approach (OSS-RBA) dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus ijin usaha. dengan Dasar Hukum pemberian perijinan Sektor pariwisata yaitu UU no. 10 tahun 2009, PP No. 5 tahun 2021, Permenparekraf No. 10 tahun 2018, UU No. 11 tahun 2020, Permenparekraf no. 4 tahun 2021. dan Pemerintah siap membantu masyarakat / pengelolan pantai dalam mengurus perijinan wisata pantai dalam program “One Day Service”.Tuturnya

Pengelola pantai diharapkan menyiapkan persyaratan dalam mengurus perijinan wisata pantai (KTP, NPWP, email dan nomor telp/HP) , Dispora Kab. Serang akan menyiapkan pelayanan terpadu kepada pengelola pantai Anyar – Cinangka (One Day Service) dalam mengurus perijinan wisata pantai, namun waktu dan tempat blm ditentukan. ”Tutup Kapolsek Anyar.

About admin _

Check Also

http://tribratanews.banten.polri.go.id/cegah-adanya-perang-sarung-anggota-polsek-rangkasbitung-polres-lebak-patroli-dialogis-taman-angklung/

Dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat,Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan pengaturan arus …