Polsek Cisoka tangkap pelaku Kasus Penipuan dan penggelapan

Anggota Reskrim Polsek Cisoka berhasil mengungkap kasus Penipuan atau penggelapan Kamis (07/07/2022).

“Dari kasus itu kami berhasil menangkap 1 orang pelaku” kata Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman T, SH.

Nur Rokhman menjelaskan, tersangka tersbut berinisial AS berumur 32 tahun yang beralamatkan di Kel. Bojong Nangka Kec. Kelapa Dua Kab. Tangerang.

Nur Rokhman menjelaskan kronologis peristiwa itu. Awalnya, Pelaku meminjam sepeda motor milik korban akan tetapi sepeda motor tersebut oleh pelaku tidak dikembalikan kepada korban melainkan sepeda motor milik korban oleh pelaku dijual.

Setelah kejadian korban melaporkan ke Polsek Cisoka. Langsung Tim Reskrim Polsek Cisoka melakukan penyelidikan dan observasi wilayah.

“Selanjutnya setelah melakakan koordinasi dan observasi wilayah, tim reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AS di rumahnya Kel. Bojong Nangka Kec. Kalapa Dua Kab. Tangerang dan setelah dilakukan interogasi terhadap Pelaku AS Bahwa sepeda motor milik korban sudah pelaku jual melalui media sosial jenis Facebook kepada seseorang yang tidak dikenal, sepeda motor tersebut oleh pelaku dijual dengan harga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) ” tutur Nur Rokhman.

Nur Rokhman menjelaskan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan” tandas Nur Rokhman.

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …