Polsek Kramatwatu Polres Serkot Kembali Menggelar Razia Knalpot Bising, Puluhan Motor Ditahan


Polres Serkot | Polsek Kramatwatu Polres Serkot menilang dan menahan sebanyak 21 Unit sepeda motor berknalpot bising yang mengeluarkan suara berisik di atas batas ambang kebisingan, dari razia yang dilakukan Polsek Kramatwatu di depan Mapolsek Kramatwatu. Minggu, (27/3/2022).

Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kramatwatu Kompol Hendro Hartono mengatakan, razia dilakukan oleh Unit lantas Polsek Kramatwatu beserta anggota fungsi piket. Dari razia tersebut, berhasil menahan sebanyak 21 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising, dan suara knalpotnya melampaui batas ambang kebisingan.

Kompol Hendro menjelaskan, berdasarkan aturan dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengatur bahwa kendaraan yang melanggar batas ambang kebisingan, dapat diberikan sanksi berupa hukuman penjara maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Sepeda motor yang suara knalpotnya melampaui batas ambang kebisingan, kami tilang dan ditahan di Polsek Kramatwatu Polres Serkot. “Knalpotnya harus diganti dengan kenalpot standar. Setelah knalpotnya diganti, baru dikeluarkan” ucap Kompol Hendro.

Menurut Kapolsek, knalpot bising yang sudah diganti akan dimusnahkan, sehingga tidak bisa digunakan. “Knalpot bising tidak hanya mengganggu kenyamanan warga sekitar, juga dapat memicu gangguan Kamtibmas lainnya, seperti tawuran antar kelompok,” ungkap Kapolsek.

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot bising. “Kami akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan knalpot bising, tidak sesuai dengan aturan,” katanya.
*(Humas Polsek Kramatwatu)*

About admin _

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …