Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Amankan Pemuda Bawa Senjata Tajam

Lebak – Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak bergerak cepat mengamankan pemuda berinisial AA yang membawa senjata tajam setelah mendapat informasi dari warga kampung Barangbang, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung pada Minggu (14/08) sekitar pukul 06.00 Wib.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah membenarkan bahwa anggota Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung telah mengamankan pemuda yang membawa empat bilah sajam celurit pada Minggu (14/08) sekitar pukul 06.00 Wib di Kampung Barangbang, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, “Benar anggota Polsek Rangkasbitung Unit Reskrim bergerak cepat setelah mendapat informasi dari warga masyarakat dan anggota kita akhirnya mengamankan seorang pemuda yang membawa 4 bilah sajam jenis Celurit,” kata Pipih pada Kamis (18/08).

Selanjutnya Pipih menjelaskan kronologis diamankannya seorang pemuda yang membawa empat bilah sajam jenis celurit, “Kronologisnya bahwa warga masyarakat di kampung Barangbang, Kelurahan Muara Ciujung Timur merasa resah dengan keberadaan kelompok pemuda lebih dari 30 orang, yang sempat gaduh dan sambil mengerung-gerungkan sepeda motornya, sedangkan di tempat tersebut lingkungan padat penduduk dan pada saat di tegur oleh pemuda dan warga setempat, namun kelompok pemuda itu ketika di tegur marah bahkan sambil mengeluarkan sajam jenis celurit panjang sehingga pemuda dan warga yang menegur takut, kemudian meminta bantuan warga lain untuk mengusir kelompok pemuda tersebut,” ucap Pipih.

Pipih juga menambahkan, “Saat kembali bersama warga lain, kelompok pemuda yang membuat gaduh sudah tidak ada, kemudian warga mencarinya karena waktu itu sudah masuk subuh sebagian pemuda dan warga beristirahat di pos warga, tidak berselang lama pada pukul 06.00 Wib pagi, melintas dua sepeda motor di antaranya di kendarai oleh saudara AA,terlihat membawa sajam celurit besar, melihat hal itu pemuda dan warga sepontan mengejar, tepatnya di tanjakan Sekolah SLB, akhirnya berhasil di hentikan dan langsung mengamankan empat bilah celurit yang dibawa dalam penguasaan saudara AA, pada saat akan dibawa ke pos warga dirinya menolak tidak lama anggota Polsek Rangkasbitung datang dan saudara AA langsung di amankan,” ujar Pipih.

Terakhir Pipih menjelaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polsek Rangkasbitung, “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Rangkasbitung dan tersangka AA disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,”tutup Pipih (Bidhumas).

About admin _

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …