Residivis Spesialis Pembobol Rumah Warga Diringkus Polres Serang Banten Usai Jambret Handphone

Bandit jalanan penjambret handphone diringkus Tim Resmob Polres Serang Polda Banten.

Kedua pelaku jambret, yakni Mustofa (28), warga Desa Ujung Tebu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dan Amin (18), warga Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diringkus saat sedang memasak nasi liwet di rumah Mustofa di Desa Ujung Tebu.

Selain membenarkan telah meringkus kedua bandit jalanan ini, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko juga menjelaskan, bahwa Tim Resmob Polres Serang Polda Banten juga berhasil menemukan barang bukti hasil kejahatan kedua tersangka, diantaranya 1 unit handphone serta motor Honda Kharisma yang digunakan untuk sarana kejahatan.

“Kedua pelaku diamankan di rumah tersangka Mustofa yang diketahui sudah 3 kali menjalani hukuman di Rutan Serang dalam kasus pencurian barang elektronik dengan modus congkel jendela rumah,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Senin (3/6/2024).

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, didamping Kasatreskim AKP Andi Kurniady menambahkan, pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan ini, merupakan tindak lanjut dari laporan, korban Saproni (26), warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

“Korban melaporkan, handphone miliknya dirampas oleh kedua pelaku. Dimana saat itu, korban sedang duduk di depan rumah, pada Minggu (23/5/2024) lalu.

Menurut korban, sebelum melarikan diri, pelaku sempat mendorong tubuh korban hingga terjatuh,” terang Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES, menambahkan.

Berbekal dari laporan tersebut, kata Andy Kurniady, Tim Resmob dipimpin IPDA Supendi dan Katim Bripka Sutrisno, selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

“Kedua pelaku berhasil disergap tanpa melakukan perlawanan. Keduanya saat itu sedang memasak nasi liwet di rumah tersangka pelaku, Mustofa. Barang bukti hasil kejahatan kedua pelaku, berhasil di temukan di rumah tersangka,” terang Kapolres.

Dalam pemeriksaan, Kasatreskim AKP Andi Kurniady menambahkan, tersangka mengaku baru satu kali melakukan perampasan handphone.

Meski demikian, pihaknya masih melakukan pengembangan, karena diketahui tersangka Mustofa merupakan residivis 3 kali dihukum di Rutan Serang.

“Masih kita kembangkan, karena diduga tersangka tidak hanya sekali melakukan kejahatan,” ujar Andi Kurniady.

About Admin Tribratanews

Check Also

Polres Cilegon adakan Rekonstruksi Kasus Kekerasan terhadap Anak

Cilegon- Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan rekonstruksi kasus kekerasan yang menewaskan seorang anak perempuan, Aqilatunnisa, …