Sat Reserse Narkoba Polres Cilegon Berhasil Amankan Seorang Pemuda Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN,Cilegon – Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan salah seorang pemuda FB (19) tahun warga Kranda Desa Terate Kec. Kramatwatu Kabupaten Serang pelaku penyalah gunaan Narkotika Jenis Sabu. Rabu (27/05/2020) sekitar pukul 21.00 Wib.

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Elang Prasetyo, S. IKOM kepada awak media mengatakan, berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotik. Petugas Sat Res Narkoba Polres Cilegon langsung bergerak sekira jam 21.00 Wib FB ditangkap di sebuah jembatan tepatnya di Link. Samandaran Rt/Rw 01/03, Kel. Panggungrawi, Kec. Jombang, Kota Cilegon.

“Pada saat petugas melakukan penangkapan FB kemudian dilakukan penggeledahan dan di dapati barang bukti 1 (satu) plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu sabu (0.40 gram yang di genggam dan 1 paket plastik bening berisikan kristal putih dengan berat bruto 0.31 gram di simpan di saku celana sebelah kanan.”ujar AKBP Yudhis Wibisana.

“Kini pelaku kita amankan di mako Polres Cilegon berikut barang-bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan bruto 0.40 gram, 1 (satu) paket plastik bening berisikan kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan bruto 0.31 gram, 1 (satu) buah celana jeans dan 1 (satu) unit handphone guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan,”terang Yudhis.

Masih menurut Yudhis, “berdasarkan keterangan tersangka barang berupa narkotika jenis sabu sabu tersebut didapat dari seorang yang biasa di panggil SOB (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 600.000, (Enam Ratus Ribu Rupiah) dengan cara mentransfer uang kemudian diarahkan sesuai arahan dari tersangka SOB (DPO),”terang AKBP Yudhis.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa atas perbuatannya, tersangka H (34) akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari Narkoba dan mohon peran aktif serta kerjasama dari para tokoh masyarakat untuk membantu tugas kepolisian dalam memberantas Narkoba dengan cara melaporkan ke polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak dan mengawasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika,” ujar Edy. (Bid Humas)

About

Check Also

Personil polsek bojong polres pandeglang lakukan giat patroli di malam hari antisipasi adanya tindak kejahatan dan penyakit masyarakat (pekat)

Pandeglang polsek bojong – Dalam rangka memberikan rasa aman, nyaman diwaktu istirahat di malam hari …