Satgas Saber Pungli Kabupaten Serang, Beri Sosialisasi Undang-Undang Korupsi Terkait Pungutan Liar

 

photo_2017-11-14_11-37-36

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN -  Bertempat di Aula II Mapolres Serang, Tim Saber Pungli Kabupaten Serang menggelar sosialisasi Undang – Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Personil Polres Serang (14/11).

Sebanyak kurang lebih 230 (dua ratus tiga puluh) pseserta mengikuti kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Serang tersebut, yang terdiri dari Para Pejabat Utama , Kapolsek Jajaran Polres Serang dan Personil dari masing masing Satuan Fungsi dan Polsek Jajaran Polres Serang.

Kegiatan Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Wakapolres Serang Kompol Heri Sugeng, S.I.K yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli Kabupaten Serang atas perintah dari Pembina Satgas Saber Pungli Kabupaten Serang, yakni Kapolres Serang AKBP Wibowo, S.I.K, M.Hum.

Dalam Kesempatannya Wakapolres Serang Kompol Heri Sugeng, S.I.K menjelaskan bahwa, “ Berdasarkan Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku terbagi ke dalam tiga kelompok. Pertama korporasi, yakni sekumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik berbadan hukum atau tidak berbadan hukum”.

” Pelaku kedua yakni pegawai negeri, baik yang tercantum dalam UU Kepegawaian, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat. Dan pelaku yang ketiga, berasal dari perorangan atau termasuk korporasi”.

Wakapolres Serang juga menambahkan bahwa, ” Berbagai penjelasan telah mengartikan kecurangan, Secara umum kecurangan mengandung tiga unsur penting. Yakni perbuatan tidak jujur, niat atau kesengajaan, dan keuntungan yang merugikan orang lain. Jika ditarik benang merah, kecurangan merupakan tindakan yang disengaja dan direncanakan dengan menggunakan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari posisi kepercayaan dan kewenangan yang dimiliki ,perbuatan tersebut disengaja atau diniatkan untuk menghilangkan uang atau harta dengan cara akal bulus, penipuan, atau cara lain yang tidak wajar”.

” Selain itu ada juga istilah segitiga kecurangan (fraud triangle). Tiga kondisi yang mendorong terjadinya kecurangan, yakni kesempatan, tekanan, dan pembenaran”.

” Kecurangan ini biasa terjadi di dalam birokrasi pemerintah atau sektor bisnis. Meskipun demikian, pengendalian, dan penanganan pun berbeda-beda di setiap instansi, maka dari itu Tim Saber Pungli Kabupaten Serang berharap dengan kegiatan ini bisa membuka wawasan para peserta yang mengikuti sosialisasi ini dalam hal praktik pungutan liar atau korupsi yang ada diwilayah Kabupaten Serang, serta bisa menyadari bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang melawan hukum”, Ujar Wakapolres Serang.

Kontributor : Ganzar. U

Editor : Muridi

Publish : Irwan Nova. A

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …