Satreskrim Polres Serang Tangkap Residivis Pelaku Pencurian Rumah

Serang – Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil amankan seorang pria MS (40) pelaku pencurian rumah di Desa Kubangpuji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan penangkapan tersebut, “Betul tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan berinisial MS pelaku pencurian spesialis rumah kosong milik Hafid (39) di Desa Kubangpuji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang,” kata Dedi.

Dedi mengatakan tersangka berhasil diamankan dirumah kerabat tersangka, “Alhamdulillah hanya butuh 3 hari kasus berhasil diungkap tersangka MS ditangkap di rumah kerabatnya di daerah Tangerang Selatan pada Sabtu (19/11) dini hari. Namun karena melakukan perlawanan saat pengembangan, tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ucap Dedi pada Minggu (20/11).

Dedi menjalankan kronologi kejadian pencurian tersebut, “Pada Rabu (16/11) sekitar pukul 18.00 Wib, tersangka MS melakukan aksi kejahatan di rumah Hafid, seorang guru SMA di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, dari rumah guru SMA ini, pelaku menggasak perhiasan emas seberat 86,5 gram, televisi, laptop dan handphone, seristiwa pencurian kemudian diketahui ketika korban pulang kerja begitu masuk rumah, korban kaget melihat televisi di ruang keluarga tidak ada setelah dicek, ternyata Handphone, Laptop serta perhiasan emas juga tidak ada, setelah rumahnya diperiksa ternyata pintu belakang samping rusak dan terbuka, selanjutnya korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polres Serang, mendapat laporan pencurian, personil Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (19/11) sekitar pukul 03.00 Wib, tersangka berhasil diringkus saat sedang tidur di rumah kakaknya,” ujar Dedi

Dedi juga menambahkan bahwa dalam pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah kosong dan melakukan pencurian seorang diri, “Tersangka bekerja (mencuri, red) seorang diri, barang-barang hasil curian selanjutnya diangkut menggunakan motor Honda Beat Nopol : B-6035-JBF dan disembunyikan di rumah kakaknya di daerah Tangerang Selatan,” tambah Dedi.

Dari hasil penangkapan tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti, “Dari hasil penangkapan pelaku tim berhasil mengamankan perhiasan emas seberat 86,5 gram, Televisi, Laptop dan Handphone,” tegas Dedi.

Dedi Mirza menjelaskan tersangka juga mengaku 4 kali melakukan pencurian dengan sasaran rumah kosong. Bahkan tersangka juga diketahui pernah ditangkap personel Satreskrim Polresta Tangerang dan diganjar kurungan di Rutan Tangerang, “Tersangka merupakan residivis yang baru bebas dari penjara dalam kasus yang sama,” jelas Dedi.

Terkahir Dedi mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang, “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang dan dikenakan Pasal 363 KUHP,” tutup Dedi

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …