Satuan Reserse kriminal Polresta Serkot Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Sepedah Motor.

 

POLRESTA SERKOT_ Humas Polresta Serkot, Rabu ( 01/03/2023). Kapolresta Serkot Kombes. Pol. Nuhroho Arianto, S.I.K, M.H Melalui Wakapolresta Serkot AKBP Hujra Soumena S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim Polresta Serkot AKP David Adhi Kusuma S.I.K, M.H. mengelar press rilis ungkap kasus pencurian dan pemberatan sepedah motor, pada, Rabu 01/03

Wakapolresta Serkot AKBP Hujra Soumena S.I.K, M.H mengungkap modus Pelaku TS Melakukan Pencurian Dengan membongkar body depan motor dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng kembang berukuran kecil, kemudian membongkar kontak kunci motor tersebut dan menghubungkan kabel stater untuk menghidupkan motor tersebut.

Tersangka Dalam kasus ini berinisial ( TS ) yang bekerja sebagai nelayan warga kec. kasemen kota serang.

Kronologi kejadian dalam kasus ini
Telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Adres No. Pol: A 4388 CT, Tahun: 2016, Warna Silver, STNK An. Pelapor, yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 03 Februari 2023 sekira jam 07.00 Wib di halaman rumah tepatnya Kampung Pekapuran Kasemen dengan awalmulanya pada hari Jum’at tanggal 08 Februari 2023 sekira jam 07.00 Wib.

pelapor hendak mengantar anak pelapor kesekolah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Adres No. Pol: A 4388 CT, pada saat itu pelapor mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Adres No. Pol: A 4388 CT sudah tidak ada di halaman rumah pelapor, mengetahui hal tersebut pelapor mencari keberadaan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Adres No. Pol A 4388 CT tersebut akan tetapi tidak ditemukan, kemudian pada hari minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira jam 08.00 Wib Sdr (N) menghubungi pelapor dan mengatakan ” SUS ada yang bilang motor kamu ada dirumah andri sodaranya (F), coba kamu lihat dulu siapa tahu masih ada” pada saat itu pelapor langsung menuju kerumah Sdr (A) yang bertempat di Kampung Kesatrian Kasemen dan tidak lama kemudian pelapor tiba dirumah Sdr (A), kemudian membangungkan Sdr (A) dikarenakan pada saat itu Sdr (A)masih tertidur.

Kemudian pelapor menanyakan kepada Sdr (A) dengan mengatakan “(N), katanya (P) kesini bawa motor ya ?” Sdr (A) menjawab ” iyah teh, emang itu motor teh (S) ya ?” pelapor menjawab “iyah (N) motor saya, terus sekarang mana motornya ” Sdr (A) menjawab ” saya usir (P) teh, takutnya saya dikira penadah, puguh teh (S) saya engga tau ada motor disini, saya pulang kerja tiba-tiba ada motor dirumah, kata adek ipar saya yang bawa sipian, ade saya memberi tahu saya bahwa dipekapuran ada yang hilang motor, kemudian saya tunjukin photo motor yang dirumah saya yang dapat bawa (P) , kata ade saya betul itu, setelah itu (P) saya usir” pelapor menjawab coba lihat photo motornya yang diphoto ? ” Sdr (A) menjawab udah dihapus, coba ke sana lihat ke si (R), soalnya saya kirim juga ke (R) ” pelapor menjawab ” yaudah nanti saya ke (R) dulu “,kemudian pelapor pergi kerumah Sdr (R) dan membangunkan Sdr (R) serta mengatakan “coba saya lihat photo motor yang dikirim sama kaka kamu ” Sdr (R) menjawab “iyah teh, nanti saya ambilin hp nya kemudian Sdr (R) datang membawa handphone milik Sdr (R) dan memberitahu bahwa photo yang dikirim oleh Sdr (A) sudah tidak ada handphone milik Sdr (R) dikarenakan sudah dihapus, mengetahui hal tersebut pelapor
kembali pulang kerumah pelapor, akibat kejadian tersebut
(S) Binti (AIm) (A) mengalami kerugian sebesar
Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ) dan melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Kasemen untuk ditindak lanjuti

Wapolresta Serkot AKBP Hujra Soumena S.I.K, M.H menambahkan Pelaku Di Jerat Dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana. Dengan Ancaman Hukuman Penjara Selama 7 Tahun.

About admin _

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …