Tribratanews Polda Banten – Pelayanan prima kepolisian dilakukan dengan Senyum, Salam Serta Sapa kepada masyarakat yang membutuhkan surat keterangan kehilangan KTP, SIM , ATM, STNK, surat surat berharga atau pengaduan yang mesti ditidaklanjuti oleh kepolisian.
Pada Hari Rabu (11/4) Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Banjar Brigadir Sutoro melayani masyarakat dengan ramah, humanis namun tetap serius dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melapor. Pelayanan tersebut merupakan salah satu tugas dan kewajiban setiap anggota Polri, khususnya unit SPKT disamping tugas-tugas lainnya sesuai dengan job description. tentang pelayanan prima kepada masyarakat,
Sementara Itu Brigadir Sutoro Mengungkapkan Dalam pelayanan kepada masyarakat kami melayani dengan tulus ikhlas tanpa dipungut biaya administrasi apapun, dan sesuai dengan tugas SPKT
“Kami melayani Masyarakat dengan ramah, ikhlas, Humanis dan SPKT menyelanggarakan fungsi: 1.Pelayanan Kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). 2.Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi Pemerintah. 3.Pelayanan Masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telphone, pesan singkat (SMS) dan jejaring Sosial (Internet). Pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.†Ungkapnya. (Aam)