SOSIALISASI HUKUM TENTANG PROSES PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH)

img-20160824-wa005 img-20160824-wa004

Tribratanewsbanten-com – Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia yang harus di hormati hak asasinya. Tidak ada seorang pun di dunia ini yang ingin berhadapan dengan hukum, ketika dilahirkan seorang anak berpotensi sesuai dengan yang sifat diwariskan oleh orang tuanya. Perilaku manusia dewasa berbeda dengan anak-anak. Mereka lebih mantap, lebih mengetahui bagaimana mengontrol atau mengendalikan emosi atau perasaannya, mempunyai tanggung jawab yang lebih besar dan semuanya berjalan lancar.

Perlindungan anak adalah segala bentuk kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak beserta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 1 ayat 2 UU Perlindungan Anak).mSedangkan menurut UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyatakan perlindungan merupakan segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga,advokat, lembaga social, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.

Terkait hal tersebut Bidang Hukum (BIDKUM) Polda Banten  melaksanakan sosialisasi hukum kaitannya dengan proses penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)  di Rupatama Polda Banten, sosialisasi diikiuti  112 peserta terdiri dari para Kasatreskrim, Kanitreskrim Polres dan Polsek jajaran Polda Banten,  dalam sosialisasi dipaparkan materi tentang penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) kaitannya dengan UU perlindungan anak dan UU system peradilan pidana anak, Jelas Kabidkum Polda Banten AKBP Yudi Hermawan yang sekaligus membuka acara mewakili Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri.

Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum,anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,tumbuh,berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat  dan martabat kemanusiaan,serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Yang Selanjutnya Disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik,mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,tumbuh,berkembang,dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian,serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapka peserta sosialisasi dapat memahami secara komperhensif, jelas dan sekaligus memberi ruang untuk pelaksanaan diskresi kepolisian sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip yang telah ditentukan dan memberikan panduan serta arahan bagi anggota polri saat berada dalam situasi konfrontasi sulit semacam itu. Anggota polri yang menggunakan kekuatan sesuai dengan hukum Dan peraturan akan didukung sepenuhnya oleh organisasi kepolisian, sebaliknya anggota polri yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan akan memperoleh tindakan pendesiplinan dan bahkan kemungkinan akan dituntut secara hukum dan atau di hentikan dari tugas kepolisian sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

About

Check Also

http://tribratanews.banten.polri.go.id/cegah-adanya-perang-sarung-anggota-polsek-rangkasbitung-polres-lebak-patroli-dialogis-taman-angklung/

Dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat,Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan pengaturan arus …