Serang – Personel Sentral Pelayanan Kepolisisan Terpadu (SPKT) Polda Banten salah satunya tugasnya adalah melayani masyarakat yang akan melakukan pengaduan atau pelaporan masyarakat di gedung SPKT Polda Banten pada Senin (31/01/2022)
Guna untuk meningkatkan pelayanan yang prima Polda Banten sebagai pelayan dan pengayom masyarakat Polda Banten tetap melayani masyarakat yang membuat laporan polisi sebagai wujud pelayanan di Polda Banten dengan ramah dengan harapan terhadap pelapor akan lebih percaya dan yakin bahwa pelaporan tersebut akan terayomi.
KA SPKT Polda Banten AKBP Girsang mengatakan, “Personel KSPKT juga berhak menyampaikan beberapa hal kepada pelapor diantaranya, pelapor diberitahu bahwa laporan telah kita terima di Polda Banten dengan harapan pelapor tidak boleh melapor ke Polda lain atau ke Mabes polri karena systim laporan sekarang sudah on line,” kata Girsang
Girsang juga menjelaskan,”Pelapor akan diberitau bahwa ada surat STBL surat tanda bukti lapor dengan maksud surat tersebut sebagai bukti untuk menanyakan ke Reserse apabila perkara sudah lama tidak ada perkembangannya,” jelasnya
Diakhir Girsang berharap agar personel dapat melayani masyarakat dengan humanis dan transparan. (Bidhumas).