Tembakau Gorilas di Tangerang : Tiga Pemuda Diamankan Polsek Balaraja

whatsapp-image-2017-04-27-at-17-55-381

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Anggota Unit Resmob Polsek Balaraja kembali berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar Narkotika jenis tembako Gorila di Jl. Raya Rajek – Mauk, Kampung Senglong, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (24/04).

Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan menjelaskan, penangakapn terhadap ke tiga tersangka ini, berdasarkan informasi dari warga masyarakat terhadap anggota. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara membeli tembakau Gorila tersebut.

“Tersangka RAG (22) diamankan saat sedang bertransaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pemebeli. Tersangka diamanakan berikut barang buktinya berupa 1 paket narkotika diduga jenis Gorilas yang ditaruh dalam bungkus rokok gudang garam filter,”  ujar Kapolsek.

Kemudian, dari hasil introgasi tersangka RAG (22), Polsek Balaraja juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni T (21) dan SS (24) .

“Tersangka T (21) ini ditangkap setelah menjual narkotika jenis Gorilas kepada RAG (21). Dan T (21),mendapat barang tersebut dari  SS (24),” terang Kapolsek.

Ke-tiganya kemudian diamankan di Mapolsek Balaraja berikut dengan barang bukti berupa dua paket tembakau gorilas dan uang tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), serta 1 linting kecil rokok racikan (buatan) sisa pakai, yang diduga dalamnya terdapat tembakau jenis Gorilas.

Atas perbuatnya para pelaku ini akan diancam dengan 112 dan 114 UU.RI No.35/2009, Tentang Narkotika.

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …