Tim Saber Pungli Kabupaten Serang Gelar Rapat Koordinasi

img-20171108-wa0152

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN - Saber Pungli dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 tahun 2016, dalam Peraturan Presiden itu, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien (08/59)

Satgas itu memiliki empat fungsi, yakni intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi, Selain itu, satgas Saber Pungli juga berwenang melakukan operasi tangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf d Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 tahun 2016.

Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Serang mengadakan Rapat Koordinasi dengan Ketua kelompok kerja masing-masing bidang satuan tugas sapu bersih pungutan liar bertempat di Aula Tb. Saparudin di Kantor Kabupaten Serang, Wakapolres Serang Kompol Heri Sugeng, S.I.K pimpin rapat koordinasi sebagai ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kabupaten Serang.

Dalam kesempatannya Wakapolres Serang Kompol Heri Sugeng, S.I.K selaku ketua pelaksana mengatakan bahwa, ” Rakor ini dilaksanakan guna menganalisis dan mengevaluasi kinerja Tim Saber Pungli Kabupaten Serang dan dalam rapat koordinasi tersebut juga membahas terkait dengan rencana aksi dari masing-masing Tim atau Kelompok kerja  dalam pelaksanaan tugas atau Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar diwilayah Hukum Kabupaten Serang yang bertujuan untuk menyamakan persepsi, taktik, teknis dan cara bertindak dilapangan”, begitu ucapnya.

Kontributor : Ganzar

Editor Muridi

Publish : Irwan Nova. A

About

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …