UNGKAP PRAKTEK PROSTITUSI : Unit PPA Polresta Tangerang Amankan Satu Mucikari

img-20170125-wa0022-picsay

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN - Polresta Tangerang menangkap E (36) di kontrakannya Kampung Nagrek, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Senin (23/01).

Tersangka E (36)ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), karena bekerja sebagai seorang mucikari terkait praktek prostitusi yang memasarkan wanita kepada pria hidung belang melalui telepon.

“Tersangka E (36) sudah lama menjadi incaran kami, (E) ditangkap saat sedang bertransaksi dengan laki-laki hidung belang,” ujar Kanit PPA Polresta Tangerang AKP Herlia.

Lanjutnya, tersangka juga memasarkan dua korbannya kepada pria hidung belang dengan tarif yang yang tidak menentu.

” E (36) selalu menjajakan wanitanya kepada para pria hidung belang dengan usia diatas 20 tahun dan Wanita yang dijajakinya merupakan wanita yang putus sekolah, dengan mengiming-imingi korban uang besar jika bekerja dengan dirinya,” terang AKP Herlia.

Kini, pelaku berserta barang bukti berupa uang tunai Rp200 ribu dan dua unit handphone yang diduga dipergunakan untuk alat komunikasi kepada pria hidung belang.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan hukuman minimal 7 tahun penjara,” tutupnya.

About

Check Also

Lakukan Aksi Perampasan Kendaraan, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng

Semarang  – Polda Jateng|Aksi berantas premanisme terus dilakukan Polda Jateng. Kali ini, Tim Jatanras Ditreskrimum …