24 Ton Minyak Goreng berhasil diamankan Polres Lebak Polda Banten di Warunggunung


Lebak. Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus diduga penimbunan minyak goreng di Kp. Kempeng Rt. 002 RW 001 Desa Cempaka Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Sebanyak 24.000 liter atau 24 Ton Minyak Goreng kemasan dengan merk “Hemart” berhasil diamankan Polres Lebak dan Polsek Warunggunung di gudang penyimpanan.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono,SH,SIK,M.H. dalam press conferecenya membenarkan Kejadian tersebut,
“Ya Jajaran Polres Lebak Polda Banten dan Polsek Warunggunung berhasil mengamankan 24.000 liter atau 24 Ton Minyak Goreng kemasan merk “Hemart” pada hari Jum’at (25/2/2022) pukul 11.00 wib di salah satu rumah inisial MK Kp. Kempeng Desa Cempaka Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak,” ujar Wiwin (26/2/2022).

Wiwin menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut,
“Pada saat petugas mendapati informasi, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan pada saat bersamaan didapati adanya aktivitas penyimpanan barang berupa minyak goreng milik MK (31 Thn) yang baru diturunkan dari kendaraan Tronton warna hijau nomor Polisi A-9723-B, tanpa dilengkapi SIUP dan Surat-surat yang disyaratkan pemerintah,” terangnya.

“Saat ini status MK (31 Thn) masih Saksi, kami akan menerapkan pasal 133 Undang-undang RI tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun,” ungkap Wiwin.

Wiwin melanjutkan, “Unsur-unsurnya niat orang atau seseorang melakukan spekulan menyimpan dengan jumlah banyak dan dijual dengan harga di atas harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah,”

“Minyak tersebut dibeli dengan jumlah banyak dari gudang di Serang dan akan dipasarkan di daerah warunggunung dengan harga di atas HET yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

“Terkait barang bukti tersebut, Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, kami akan minta keterangan ahli dan berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten Lebak serta berkoodinasi dengan jaksa penuntut umum,jadi apabila kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan akan ada dua tahap alternatif tindak lanjut terhadap barang bukti tersebut yang pertama kita akan sisihkan barang bukti dan yang kedua kita akan distribusikan ke masyarakat dengan harga beli dibawah HET yang ditetapkan pemerintah,” tuturnya.

Terakhir Kapolres berpesan kepada warga masyarakat agar yang mempunyai niat menimbun atau spekulan agar tidak dilakukan karena itu ada unsur pidananya,
“Kepada warga masyarakat agar yang mempunyai niat menimbun atau spekulan agar tidak dilakukan karena itu ada unsur pidananya,” tukasnya.

About admin _

Check Also

Personil Patroli Dialogis Dengan Petugas Jaga Ronda

Antisipasi GKTM di wilayahnya jalin kemitraan seperti yang di Lakukan Personil Piket Polsek Purwakarta Polres …