Polsek Muncang Polres Lebak – Dalam rangka melaksanakan kebijakan Kemenkes RI terkait larangan peredaran dan penggunaan paracetamol sirup khusus anak dan beberapa jenis obat lainnya, jajaran Polsek Muncang Polres Lebak melalukan patroli ke sejumlah apotek yang ada di wilayah Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak, Pada Senin (24/10/2022).
Sejumlah Apotek yang ada di wilayah Muncang diperiksa secara langsung untuk melihat apakah masih beredar obat sirup khusus anak yang sudah dilarang beredar oleh Kemenkes RI saat ini.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,S.I.K, M.H melalui Kapolsek Muncang Iptu Heri Susanto SH, mengatakan “Personel sudah mendatangi beberapa apotek di wilayah Polsek Muncang. Salah satunya Apotek Klinik Tanti Kirana,
Namun saat dilakukan pemeriksaan, ternyata obat sirup khusus anak yang sudah dilarang sudah tidak ditemukan lagi” ujarnya.
“Dari pihak kami sudah mendatangi langsung sejumlah Apotek yang ada di Wilayah Kecamatan Muncang, Untuk obat yang dilarang saat ini sudah tidak ditemukan lagi,” ucap Heri.
Kapolsek mengatakan personel sudah menyampaikan kepada pemilik Apotek bahwa Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG). Serta Etilen Glikol (EG), yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak”
“Selain itu BPOM juga sudah menarik lima sirup khusus anak. Yakni, Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), Unibebi Demam Drops (obat demam).”tandasnya
Setelah Kami Melakukan Patroli saat ini, tidak ditemukan obat yang dimaksud” pungkas Heri