Anak Dibawah Umur Diduga Disetubuhi Oknum Kurir Pembelanjaan Online, Dibekuk Unit PPA Reskrim Polreta Tangerang

Tangerang – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial M (32) seorang kurir paket pembelajaan online ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak gadis di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, peristiwa pidana itu terjadi pada Kamis (28/09) di rumah tersangka. Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah 15 kali melakukan perbuatan itu di beberapa tempat berbeda. “Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun, pelajar SMP,” kata Arief pada Minggu (08/10).

Arief melanjutkan, perkenalan tersangka dengan korban berawal saat tersangka yang bekerja sebagai kurir mengantar paket korban. Dari situ, tersangka dan korban mulai berkomunikasi dan semakin dekat.

About Admin Tribratanews

Check Also

Bhabinkamtibmas Ikut Serta dan Lakukan Pengamanan Nobar Timnas Indonesia Bersama

Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *