Polda Banten Klarifikasi Tentang Praperadilan Yang Diajukan Oleh SJ Terkait SHM Tanah

Polda Banten memastikan proses hukum terhadap penetapan status tersangka penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilakukan oleh SJ (54) sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan bahwa proses hukum penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah sesuai SOP. “Proses penetapan tersangka SJ 54 yang diduga melakukan penggelapan Sertifikat Hak Milik tanah dalam proses penegakan hukum sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur atau SOP,” kata Didik.

About admin

Check Also

Kanit Lantas Polsek Pasar Kemis Gatur Lalin Pagi Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas

Kab. Tangerang- Ps. Kanit Lantas Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang terpantau terus mengoptimalisasikan dalam melaksanakan …