Tangerang- Balaraja, Unit Reskrim Team III Polsek Balaraja serahkan perkara tahap II (dua) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara 170 KUHP pidana atas nama Tersangka AHMAD DIKKY ARROBY yang di terima oleh Jaksa YOSSY DEMAYANTI, S.H, yang hari ini Habis massa Perpanjangan Penahanannya. Selasa (08/05/2024). Kegiatan tersebut meliputi Penyerahan Tersangka dan barang bukti sebagai mana yang di atur dalam Kitab undang undang Hukum Acara Pidana(KUHAP) undang undang No.8 tahun 1981.Kanit Reskrim Iptu SUYADI, SH, MH mengatakan Penyerahan Berkas Perkara oleh Unit Team III Polsek Balaraja Aipda SUGIHARTO, SH dan Bripka Ajat yang meliputi Penyerahan Tersangka dan Barang bukti berupa : 1(satu) buah kaos warna cream bertuliskan “EXPLORE THE FORREST” milik korban dan 2 (dua) buah pecahan teko plastik.
Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombespol BAKTIAR JOKO MUJIONO, S.IK, MM, melalui Kapolsek Balaraja AKP BADRI HASAN, S.M mengatakan Alhamdulillah bahwasannya Perkara yang di tangani saat ini sudah melewati Tahapan tahapan sebagai mana yang di atur dalam Kuhap, sehingga perkara tersebut mendapat kejelasannya dan menjadi terang dan dapat di Sidangkan sehingga mendapat keadilan sebagai mana yang di atur dalam undang undang. Tegasnya.
Check Also
patroli malam polsek pabuaran sasar kampung baru, jaga kamtibmas tetap kondusif
Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di malam hari, personel …