Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten Berhasil Menangkap Dua Pria Diduga Pengedar Narkoba

Pandeglang – Jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap dua pria dengan inisial R alias Endon dan K alias Kecap, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan pengembangan kasus oleh pihak kepolisian.

Wakapolres Pandeglang, Kompol Iwan Nufrianto, mengungkapkan bahwa R alias Endon ditangkap di Kecamatan Kadu Hejo, Pandeglang. “Jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan inisial R alias Endon di Kecamatan Kadu Hejo, Pandeglang,” kata Kompol Iwan Nufrianto kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Rabu (5/6/2024).

Sementara itu, K alias Kecap ditangkap di Garut, Jawa Barat. Menurut Kompol Iwan, K telah menjadi buron dalam kasus narkoba selama hampir satu tahun. “Kita juga menangkap seorang buron K di Garut. Ia buron hampir selama satu tahun,” ucapnya.

Penangkapan K berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku R. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita paket sabu seberat 198,43 gram dengan nilai Rp 447 juta. “Berhasil menyita 198,43 gram sabu dengan nilai Rp 447 juta,” ujar Kompol Iwan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengemas sabu ke dalam bungkus kopi. Setelah dikemas, barang haram tersebut diedarkan oleh pelaku dengan cara disimpan di titik-titik yang sudah disiapkan. “Narkotika jenis sabu diedarkan dengan cara disimpan di suatu lokasi sesuai arahan dari penjual dan sabu tersebut diambil oleh pembeli,” imbuhnya.

Polres Pandeglang terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan menghimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait narkoba.

About Admin Tribratanews

Check Also

Polres Cilegon adakan Rekonstruksi Kasus Kekerasan terhadap Anak

Cilegon- Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan rekonstruksi kasus kekerasan yang menewaskan seorang anak perempuan, Aqilatunnisa, …