Serang – Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan perdagangan atau perindustrian dengan cara memproduksi dan memperdagangkan barang berupa oli dengan berbagai merk yang tidak sesuai dengan standar yang di persyaratkan atau palsu.
Kanit I Indagsi AKP Hardi mengatakan pihaknya sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. “Sampai saat ini perkara tersebut sudah kami lakukan penyidikan dan menetapkan dua tersangka yaitu HW dan HB dan sudah dilakukan penahanan serta berkas sudah dilimpahkan ke tahap I ke kejaksaan menunggu P19 untuk mengetahui apa yang menjadi kekurangan kami dan kami lakukan penyidikan lanjutan nantinya,” katanya.
Hardi menjelaskan suka suka yang dialami saat melakukan pengungkapan kasus oli palsu tersebut. “Suka duka dalam pengungkapan kasus oli palsu ini salah satunya ketika kamu menerima laporan dari pihak AHM, kita belum mengetahui jelas dimana lokasi produksi oli palsu tersebut, kita hanya mengetahui oli yang beredar dengan ciri-ciri tersebut, dan kita melakukan penyelidikan yang tidak memakan waktu yang terlalu lama, tetapi sulit untuk mengetahui tempat produksi oli palsu tersebut. Namun berkat kerja keras dari rekan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten akhirnya kami menemukan tempat produksi beserta dengan gudang penyimpanan bahan produksi,” katanya.
Hardi menjelaskan motivasi dalam mengungkap kasus tersebut adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. “Motivasi dalam mengungkap kasus ini adalah adanya laporan dan memberikan pengetahuan kepada masyarakat,” jelasnya.
“Salah satunya adalah bagaimana cara membedakan oli palsu dan oli asli, dan masyarakat juga semakin cerdas dan pintar dalam melihat perbedaan oli asli dan oli palsu sehingga kendaraan bisa menjadi awet,” tambahnya.
Hardi juga menjelaskan dampak dari penggunaan oli palsu tersebut pada kendaraan. “Menurut pengakuan AHM bahwa terdapat dampak yang terjadi jika kita menggunakan oli palsu salah satunya mesin menjadi cepat panas dan rusak,” terangnya.
Terakhir Herdi juga menuturkan bahwa pengungkapan ini bertujuan agar masyarakat bisa lebih selektif dalam memilih oli untuk kendaraannya. “Selain memberikan pembelajaran bagi masyarakat dan untuk memberikan pengetahuan sehingga lebih cerdas dalam memilih barang yang asli dan palsu,” tutup Herdi (Bidhumas).