Polres Serang Limpahkan 2 Tersangka Berikut Barang Bukti Perkara Dugaan Pengeroyokan ke Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang

SERANG – Penyidik Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan 2 tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pengeroyokan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (30/7/2024).

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka UP alias Codet dan MS  telah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Kasatreskrim menjelaskan tersangka UP alias Codet dan MS dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

About Admin Tribratanews

Check Also

Agar Berhubungan Baik Dengan Warga Anggota Polsek Maja Polres Lebak Laksanakan Sambang

Sambangi dan mengajak berdialog dengan masyarakat merupakan salah satu Aipda Nugroho Polsek maja Polres Lebak …